Beranda

Mantan Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Nomor Presiden Prabowo Ikut Disadap

Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal bersama dua jenderal lainnya. (ig)

INDONESIAONLINE – Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka disebut merupakan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang juga mantan kapolri.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). “Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Dua tersangka lainnya disebut berasal dari lingkungan Polri, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Asep mengungkapkan, salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah milik Presiden Prabowo Subianto. “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Tidak hanya Presiden Prabowo. Dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah tokoh dari berbagai kalangan. Mereka di antaranya pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” jelasnya.

Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan ilegal itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak atau log aktivitas elektronik pada Oktober 2026.

Asep menegaskan, setiap kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (rds/hel)

Exit mobile version