JATIMTIMES – Pada Pileg 2024 nanti, kemungkinan besar jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Surabaya bakal mengalami pemekaran. Selain itu, keterwakilan jumlah anggota DPRD Kota Surabaya berpeluang menjadi 55 orang.

Ini mengacu keputusan KPU RI No 18/PP.02-KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu.

Dalam keputusan KPU itu menyebutkan kabupaten/kota yang memiliki jumlah  penduduk lebih dari 3 juta jiwa, jumlah anggota DPRD bisa berjumlah 55 orang.

Ini juga telah diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Intinya menyebutkan  bahwa kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa, jumlah anggota DPRD-nya bisa diisi 55 orang.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i mengatakan, bahwa pemekaran dapil di Surabaya ini berdasarkan jumlah penduduk.  Hasil verifikasi  beberapa  bulan lalu, jumlah penduduk Surabaya sudah 2.970.000 jiwa.

Baca Juga  Drama Kolosal Pemberontakan PETA Ditunda, Ini Kata Disbudpar Kota Blitar

“Kemarin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota juga  menyerahkan lagi untuk di verifikasi. Itu jumlahnya  sudah mencapai 3 juta lebih. Mudah- mudahan hasil verifikasi terakhir nanti  tetap 3 juta jiwa,” ujar Imam Syafi’i.

Dengan data tersebut, lanjut Imam, pihaknya ingin ada pemekaran dapil di Surabaya. Sehingga kursi di DPRD Kota Surabaya ditambah menjadi 55 kursi.

Idealnya menurut Imam di Surabaya ada 7 dapil, sehingga pemerataan itu menjadi penting. Sebab jika dibandingkan dengan Kabupaten Sidoarjo yang wilayahnya terbagi menjadi 28 kecamatan,  tapi ada 6 dapil.  Sementara Surabaya dengan 31 kecamatan dan jumlah penduduk 3 juta hanya memiliki 5 dapil. “Tentu ini harus dimekarkan, ” tegas Imam.

Baca Juga  Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMPN 9 Kediri, Bukti Komitmen Pemkot Pada Layanan Pendidikan

Soal dapil mana saja yang akan dimekarkan, Imam mengaku memang harus segera dilakukan kajian. Kepadatan penduduk dan jangkauan wilayah  itu memang akan jadi pertimbangan.

“Jadi mana dapil yang harus dipisah dan mana yang  masih gabung dengan dapil semula, ya kita tunggu nanti kita bahas  bersama-sama KPU dengan parpol, ” tandas dia.



M. Bahrul Marzuki