JATIMTIMES – Fenomena menarik terjadi setelah Pemkab Tulungagung menarik aparatur sipil negara (ASN) yang ditugaskan menjadi sekretaris desa. Kini sekdes yang diangkat menjadi ASN ramai-ramai minta dipertahankan oleh kepala desa. 

Hal ini diungkapkan Ketua Forum Komunitas Pemerintahan Desa (FKPD) Kabupaten Tulungagung Anang Mustofa, Senin (07/02/2020).

Menurut Anang, maraknya permintaan sekdes ASN kepada  kades agar menandatangani surat pernyataan mempertahankan dirinya di lapangan menimbulkan kegalauan dan tekanan bagi kades yang merupakan pemimpin politik.

*Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, mereka (kades) banyak yang menandatangani surat itu,” kata Anang, yang juga kepala desa Kendalbulur.

Bagi FKPD, cara yang dilakukan sekdes ASN itu kurang etis dan justru terkesan terbalik. Pasalnya, perangkat desa merupakan bawahan kepala desa dalam struktur pemerintahan di desa.

Baca Juga  Bakesbangpol Tulungagung Gelar Pembinaan Sinergitas 3 Pilar

“Ini tentunya sangat tidak arif karena bukan inisiasi dari kepala desa. Harusnya kalau secara ideal, itu yang buat (surat) kades. Bukan ditodong seperti itu,” ujarnya.

Jika ditandatangani, Anang melihat dari segi regulasi, surat itu tidak akan berlaku apabila perda baru dengan tegas menyatakan sekdes ASN ditarik semuanya tahun 2022 . “Karena akan bertentangan dengan peraturan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Aset dan Kekayaan di Dinas Pemberdayaan Masyarakatnya Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung Imam Romdhoni mengatakan bahwa  fenomena yang terjadi saat ini suatu ewuh-pakewuh atau sulit dihindari.

“Bagi kepala desa, ini ewuh-pakewuh.  Maka banyak yang tanda tangan saja. Kan budaya kita tidak enak ada permintaan tapi menolak,” kata Romdhoni.

Baca Juga  Pemkab Jember Mulai Salurkan Bansos untuk Guru Ngaji

Meski tanda tangan, bukan berarti persetujuan mempertahankan sekdes ASN di desa bisa benar-benar terwujud. “ASN ini kewenangannya di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Tulungagung)
 Kalau ada kepala desa tanda tangan mempertahankan, tidak apa-apa. Kan nanti yang digunakan aturan, bukan pernyataannya itu,” ucapnya.

Menurut Romdhoni, sesuai aturan ASN yang ada di pemerintahan desa, baik ditugaskan atau sekdes yang diangkat, tetap akan ditarik dalam beberapa waktu ke depan.

“Kemauan untuk bertahan boleh saja. Tapi kalau aturannya harus ditarik, maka kembali pada regulasi yang ada,” tandasnya.



Anang Basso