INDONESIAONLINE – Bejat amat kelakuan Fi (78), seorang kakek asal Kecamatan Ploso, Jombang. Dia tega mencabuli siswi kelas 4 SD.
Pelaku memaksa korban dengan memberi uang Rp 5 ribu agar mau melayani aksi bejatnya.
Berdasarkan surat laporan polisi yang diterima wartawan, aksi bejat Fi dilakukan pertama pada Selasa (26/03/2024). Saat itu, bocah berusia 10 tahun itu berangkat ngaji dengan lewat di rumah pelaku.
Melihat korbannya lewat, Fi langsung memanggilnya dan mengajaknya masuk ke dalam rumah. Seketika itu, pelaku memaksa korban membuka baju dan celananya dengan iming-iming uang jajan Rp 5 ribu.
Korban lantas dipaksa memegang kemaluan pelaku. Dan sebaliknya, pelaku memegang kemaluan korban. Aksi bejat pelaku ini terakhir dilakukan pada Rabu (03/04/2024).
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kakek korban setelah mendengar siswi kelas 4 SD itu menceritakan perbuatan Fi. Kini, kasus pencabulan yang dilakukan kakek berusia 78 tahun itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang.
“(Perbuatannya, red) pencabulan ini. Kalau kita belum tahu ya fakta persidangannya. Kalau yang disangkakan pencabulan,” kata Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (13/08/2024).
Dalam kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini berkas perkara pelaku sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk disidangkan.
“Sudah kita limpahkan ke pengadilan. Tinggal nunggu penetapan sidang,” ucapnya.
Meski sudah ditetapkan tersangka dan menunggu jadwal sidang, Fi tidak ditahan di Lapas Kelas II B Jombang. Menurut Andie, pelaku dilakukan tahanan rumah karena pertimbangan kesehatan.
“Tahanan rumah itu. Pertimbangannya kemarin setelah dicek kesehatan di lapas belum bisa menerima. Posisi dia sakit, usianya juga 78 tahun. Jadi kita lakukan penahanan rumah,” pungkasnya. (ar/hel)