“Kami Bukan Londo Ireng!”, Jurnalis Malang Minta Prabowo Hormati Pers

Wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers di Malang Raya menggelar aksi damai di Bundaran Tugu Kota Malang. (wijaya/jtn grup)

INDONESIAONLINE – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi pers di Malang Raya menggelar aksi damai dengan menutup mulut di Bundaran Tugu Kota Malang, Senin (27/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis.

Aksi diikuti oleh sejumlah organisasi jurnalis. Antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang.

Mengusung tema “Kami Bukan Londo Ireng!”, para peserta menyampaikan aspirasi agar pemerintah menghormati independensi dan kehormatan insan pers. Aksi dilakukan secara damai sebagai bentuk solidaritas sekaligus respons terhadap penyebutan istilah “londo ireng” yang diarahkan kepada wartawan.

Ketua PWI Malang Raya Cahyono mengatakan, aksi tersebut merupakan sikap bersama lintas organisasi pers. Menurut dia, pernyataan Presiden Prabowo telah melukai perasaan para jurnalis sehingga diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi kepala negara.

Ia menjelaskan, istilah “londo ireng” memiliki konotasi sejarah yang negatif karena pada masa kolonial identik dengan sebutan bagi pihak yang dianggap menjadi antek Belanda. Karena itu, istilah tersebut tidak pantas ditujukan kepada wartawan yang bekerja secara profesional berdasarkan kode etik jurnalistik. “Ucapan yang merendahkan profesi wartawan tidak mencerminkan sikap seorang kepala negara,” ujar dia.

Sementara, Ketua AJI Malang Benni Indo mengatakan, persoalan utama dalam pernyataan tersebut bukan sekadar pilihan kata. Menurut dia, penyebutan “Londo Ireng” berpotensi menempatkan wartawan sebagai pihak yang berseberangan dengan kepentingan rakyat. Padahal, banyak pahlawan nasional yang berlatar belakang wartawan.

Dia menyebut sejumlah tokoh seperti WR Supratman, Tirto Adhi Soerjo, Adam Malik, Roehana Koeddoes, hingga HOS Cokroaminoto sebagai bagian dari sejarah perjuangan bangsa yang memiliki keterkaitan dengan dunia jurnalistik.

“Orang yang selama ini menasbihkan dirinya paling nasionalis, nyatanya mencela para pejuang. Bahkan lagu Indonesia Raya yang selalu dinyanyikan itu ciptaan jurnalis,” imbuhnya.

Ketua IJTI Korda Malang Raya Hilda Daningtyas menegaskan, wartawan bekerja untuk menghadirkan informasi kepada masyarakat, bukan menjadi kaki tangan kepentingan asing maupun kelompok tertentu. “Sebagai kepala negara, presiden seharusnya tahu bahwa kita ini bukan kaki tangan asing. Tugas kita adalah menghadirkan informasi yang jujur bagi masyarakat,” ujarnya.

Ketua PFI Malang Darmono menambahkan, kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi. “Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers berkewajiban untuk mengkritik berbagai kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat. Jika mengkritik dianggap melawan, ia perlu diingatkan bahwa ia menerima mandat dari rakyat dan digaji dari uang rakyat,” tegasnya.

Melalui pernyataan sikap yang dibacakan dalam aksi tersebut, organisasi-organisasi pers di Malang Raya mendesak Presiden Prabowo mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers.

Mereka juga menegaskan bahwa jurnalis menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan, hiburan, dan perekat demokrasi.

JMSI Malang Raya Buka Suara

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya Syaiful Arif menyampaikan keprihatinannya atas penyebutan profesi jurnalis dengan istilah “londo ireng”. Menurut dia, pilihan diksi tersebut tidak mencerminkan sikap seorang kepala negara yang semestinya menjadi teladan dalam berkomunikasi kepada publik.

Syaiful menegaskan bahwa jurnalis bukanlah “londo ireng” sebagaimana istilah yang belakangan menjadi perbincangan. Ia menilai sebutan tersebut tidak pantas diarahkan kepada insan pers karena setiap ucapan seorang pemimpin memiliki pengaruh luas di tengah masyarakat.

Sebagai organisasi perusahaan pers yang menaungi berbagai media siber di Malang Raya, JMSI menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalis. Padahal, wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Syaiful, jika jurnalis disamakan dengan penjajah, maka hal itu tidak mencerminkan kenyataan. Ia menegaskan bahwa wartawan merupakan bagian dari anak bangsa yang bekerja untuk kepentingan publik melalui penyampaian informasi, pelaksanaan fungsi kontrol sosial, serta pengawalan terhadap proses demokrasi.

Ia juga menekankan bahwa kritik, koreksi, maupun pemberitaan terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam negara demokrasi. Aktivitas tersebut bukan bentuk permusuhan, melainkan tanggung jawab moral dan profesional demi kepentingan masyarakat.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang berperan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Kritik terhadap pemimpin merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi dan tidak semestinya dibalas dengan pemberian stigma kepada profesi jurnalis,” ujarnya.

Karena itu, JMSI Malang Raya berharap seluruh pejabat publik, terutama kepala negara, dapat menjadi teladan dalam menjaga etika berkomunikasi serta menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia. (hsa/hel)