JATIMTIMES – Tindakan pengeroyokan oleh oknum tiga orang anggota polisi di lingkungan Polres Bangkalan, kepada ZA (tukang pijat refleksi; red), oleh keluarga korban dilaporkan ke Mapolres setempat. 

Sebab, tindakan yang dilakukan oleh tiga orang oknum polisi itu, dianggap sudah melanggar hukum dan merusak citra dan marwah dari seorang anggota kepolisian. 

Bahiruddin selaku kuasa hukum ZA menuturkan, bahwa pelaporan hari ini ia lakukan terhadap dua lembaga di bawah naungan Polres Bangkalan, pertama dia melaporkan secara hukum pidanya, sedangkan yang kedua, dia melaporkan terhadap kedisiplinan dari anggota polisi, sehingga dia melapor ke Propam. 

“Itu adalah dua lembaga yang ada di bawah naungan Polres Bangkalan, petama tentang kedisiplinannya, sedangkan yang kedua tentang tindak pidana pengeroyokan oleh oknum polisi terhadap klient saya,” tutur Bahiruddin usai melaporkan tindak pidana pengeroyokan kepada Polres Bangkalan. 

Selain itu, Bahir menjelaskan bahwa pelaporan ini ia lakukan, karena menurut kitap undang-undang hukum acara pidana kitap undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dijelaskan, bahwa kepolisian selaku penyidik yang bertugas di lapangan tidak boleh melakukan tindak kekerasan dalam penangkapan atau penahanan. 

“Itu tidak boleh dilakukan oleh petugas kepolisian, apapun bentuknya, selaku tersangka atau terduga, itu tidak boleh dilakukan kekerasan, apalagi orang itu sifatnya sudah tidak melawan, maka itu tidak boleh ada kekerasan,” jelas Bahir. 

Baca Juga  Ini Respons Luhut atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

Selain melaporkan kejadian yang dialami kliennya itu, Bahir juga ingin melakukan visum terhadap kliennya yang saat ini menjadi terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap salah satu kliennya. 

Sebab, kliennya itu saat ini mengalami luka memar di sebagian tubuhnya, seperti di lengan bagian kiri yang diduga bekas pukulan. Selain itu, terjadi luka juga di bagian lutut seperti akibat di seret oleh petugas kepolisian. 

“Itu akan kami jadikan alat bukti saat nanti di persidangan, disamping itu juga harus ada saksi-saksi nantinya,” tuturnya. 

Disamping itu, dua laporan kata dia sudah masuk, baik laporan pidana umum dan laporan kedisiplinan pihak oknum kepolisian, dan itu sudah diterima semua. Hanya saja, yang terkendala ada di proses visum dari kliennya. 

“Karena memang, proses visum et repertum terhadap proses tahanan itu harus mendapatkan izin dari penyidik, namun kami akan melakukan koordinasi kepada Kapolres Bangkalan, agar dilakukan visum et repertum,” kata dia. 

Namun, menurut pengakuan dari Kapolres Bangkalan, proses visum et repertum itu masih mau didisposisi dulu, karena laporannya ada dua. “Jadi nanti, ini mau didisposisikan kemana, apakah ke unit Propam atau ke pidana umum,” ungkap Bahir. 

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, enggan memberikan komentar terkait adanya laporan dugaan pengeroyokan oleh oknum anggotanya terhadap tukang pijat refleksi. 

Baca Juga  Setahun, Polres Sumenep Tangkap 136 Penyalahguna Narkotika

Bahkan, saat ingin memintai keterangan kepada unit Propam, di sana juga enggan memberi komentar, dengan alasan karena pimpinannya (Kapolres; red) enggan memberi komentar (tutup mulut). 

Sekedar diketahui, kejadian pengeroyokan oleh oknum anggota Polres Bangkalan itu, bermula saat terduga ZA (tukang pijat refleksi red) melayani pasien untuk dipijat refleksi, kebetulan pasiennya adalah dua orang wanita bersaudara yakni YN dan DH. Keduanya adalah sama-sama istri dari seorang anggota polisi Polres Bangkalan

Sebelum dilakukan pemijatan refleksi, ZA sempat berpamitan terhadap ibunya YN dan DH (inisial EI; red). Menurutnya, EI sudah memberi izin terhadap ZA untuk dilakukan pemijatan refleksi terhadap kedua anaknya, karena DH tidak enak badan dan mengalami keluhan sakit di bagian dada, sementara YN juga tidak enak badan, sehingga keduanya dilakukan pemijatan atas seizin orang tuanya. 

Pasca dilakukan pemijatan refleksi kepada kedua wanita tadi (DH dan YN) ZA langsung istirahat, karena akan melakukan pemijatan refleksi terhadap pasien selanjutnya, yakni terhadap ibu dari kedua wanita tadi, yaitu EI. 

Namun, selang beberapa menit saat ZA beristirahat, ternyata DH mengeluh kesakitan. Sontak, suami DH inisial A melakukan pemukulan terhadap ZA hingga pingsan, yang diikuti oleh suami YN inisial Z, beserta dengan ipar dari Z yakni Ar.



Imam Faikli