INDONESIAONLINE – Kapolri Jenderal Pol Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. 

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022). 

Atas peristiwa kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ini, telah ditetapkan empat orang tersangka. Di antaranya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, tersangka KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Jenderal Sigit mengatakan, saat ini Tim Khusus Polri yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto telah menemukan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific melibatkan kedokteran forensik, Puslabfor untuk menguji balistik saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Pusinafis. 

“Olah TKP dengan melibatkan Tim Puslabfor untuk menguji balistik, mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor. Biometric Identification oleh Pus INAFIS serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah,” ujar Jenderal Sigit. 

Baca Juga  Fans Sambo Pakai Kaus 'Pejuang Keadilan' Tiba-tiba Muncul di Sidang Vonis Ferdy Sambo

Selain itu, pihak Timsus Polri juga telah menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP. Di antaranya RE, RR, KM, AR, P dan FS. 

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” tegas Jenderal Sigit.  

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” imbuh Jenderal Sigit. 

Lebih lanjut, Jenderal Sigit mengatakan Timsus Polri juga telah melanjutkan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa. 

“Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” terang Jenderal Sigit. 

Sebanyak 11 personel Polri tersebut terdiri dari satu orang dengan pangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen), dua orang dengan pangkat bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen), dua orang berpangkat tiga melati atau Komisaris Besar Polisi (KBP), tiga orang berpangkat dua melati atau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua orang berpangkat satu melati atau Komisaris Polisi (Kompol) dan satu orang berpangkat tiga balok atau Ajun Komisaris Polisi (AKP). 

Baca Juga  Pihak Debt Collector Berencana Laporkan Balik Clara Shinta, Kapolda Metro Pastikan Tolak Laporannya

“Dan kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Jenderal Sigit. 

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menambahkan, untuk empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peranan masing-masing. 

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek Polri, Duren Tiga,” jelas Agus. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tandas Agus.