Karyawan KSP menjalani proses penyidikan.

JATIMTIMES – Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Putra Manunggal Sejahtera Kabupaten Ngawi berinisial ML (29 warga Desa Munggut RT.05 RW 02 Kecamatan Padas harus berurusan dengan pihak kepolisan.

Pasalnya, terlapor yang merupakan karyawan KSP bagian pencari nasabah dan pengajuan pinjaman serta bagian survey telah mengajukan pinjaman fiktif dengan dasar foto copy KTP. Padahal foto copy KTP tersebut adalah nasabah lama koperasi yang sudah tidak melakukan pinjaman sehingga setelah cair uang pinjaman tersebut dipergunakan oleh terlapor untuk keperluan pribadi. 

Selain itu terlapor juga melebihkan limit pinjaman dari nasabah yang meminjam uang di KSP. Sehingga kelebihan uang pinjaman dari nasabah tersebut dipakai oleh terlapor untuk kepentingan pribadi. 

Baca Juga  Tangkap Pengedar Narkotika, Anggota Polresta Malang Kota Terperosok di Sungai sedalam 10 Meter

Atas kejadian tersebut berdasarkan audit internal KSP pada Januari 2022 didapatkan hasil kerugian sebesar Rp 25,8 juta. Bahkan terlapor tidak bisa dihubungi dan sudah tidak bekerja lagi sebagai karyawan di KSP tersebut. 

Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Untuk melacak keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Ngawi melakukan penyelidikan. 

Dari hasil informasi yang berhasil dihimpun, pelaku yang sudah tidak lagi menjadi karyawan itu berhasil diamankan di sebuah warung sayur di Kota Madiun. Selanjutnya  tersangka digelandang ke Polsek Ngawi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ngawi AKP Christanto Widhy Nugroho, saat dikonfirmasi Jatim Times membenarkan adanya pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan di KSP Putra Manunggal Sejahtera yang dilakukan oleh karyawannya sendiri.

Baca Juga  Telah Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos

“Pelaku telah berhasil diamankan dan kini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Christanto. 

Christanto juga menyampaikan selain pelaku, turut diamankan barang bukti surat promes pinjaman KSP dari tangan pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara,” imbuhnya.



Satria Romadhoni