INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel (KS) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah itu meyakini penanganan perkara akan berlangsung sesuai ketentuan hukum dengan melibatkan sinergi antarpenegak hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan komitmen yang telah ditunjukkan Polri dan Kejaksaan Agung menjadi modal penting agar proses penyidikan berjalan profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. “Kita juga sudah melihat komitmen kuat antara kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depannya dalam penyidikan perkara ini. Sehingga kami juga meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, penyidik akan bekerja profesional sehingga bisa segera dilengkapi berkas penyidikan dalam perkara ini,” kata Budi, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan KPK mendukung seluruh langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Polri maupun Kejaksaan Agung.
Terkait kemungkinan supervisi KPK terhadap perkara tersebut, Budi mengaku akan memastikan terlebih dahulu apakah telah ada permintaan resmi. Namun, ia mengungkapkan komunikasi mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi telah dilakukan bersama penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami cek apakah sudah ada atau belum. Tapi yang pasti pada saat sebelum konferensi pers di Polda Metro sebagaimana disampaikan Pak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kemarin bahwa memang sudah ada diskusi juga yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di kepolisian ya berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara,” ujarnya.
Budi menambahkan KPK menghormati seluruh proses hukum yang kini sedang berjalan. Menurut dia, pernyataan bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan adanya komitmen kuat untuk menangani perkara secara profesional dan terbuka sehingga dapat diawasi masyarakat.
Menanggapi usulan agar KPK mengambil alih penanganan perkara, Budi menilai hal tersebut masih terlalu dini karena penyidikan baru dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung. “Ya ini kan masih tahap awal jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung ya. Terlebih ini juga pelimpahan perkara dari kawan-kawan di kepolisian. Tentu juga support penuh pasti dari kepolisian dalam penyidikan perkara di Kejaksaan Agung tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan institusinya akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara tersebut. Tim itu dibentuk guna menjamin independensi selama penyidikan berlangsung.
“Kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus nih karena kan nggak bisa dengan penyidik (biasa). Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada,” ujar Anang.
Ia menjelaskan Kejaksaan Agung akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut agar proses penyidikan berjalan optimal. Selain itu, Kejaksaan Agung akan melibatkan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berlangsung sesuai ketentuan hukum.
“Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan menyupervisi penanganan perkara ini, dan kita akan bekerja sama di situ,” kata Anang.
Anang menambahkan, penyidikan juga akan mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI sebagai bentuk transparansi kepada publik. Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rds/hel)







