INDONESIAONLINE – Yeni Sulistiyowati menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang atas perkara 3 cincin milik menantunya, Diana Soewito (46). Nenek berusia 78 tahun itu didakwa dengan pasal pencurian dan penggelapan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

Sidang pembacaan dakwaan Yeni digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang pada Selasa (17/10/2023). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Riduansyah itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebagai terdakwa, Yeni mengikuti sidang di Lapas Jombang tempatnya ditahan selama ini. Sedangkan kuasa hukum Yeni, Sri Kalono  hadir di ruang sidang. Sementara pihak JPU mengikuti sidang secara daring di kantor Kejari Jombang Jalan KH Wahid Hasyim.

Surat dakwaan terhadap Yeni dibacakan JPU Kejari Jombang Andie Wicaksono. Dalam dakwaan itu, Andie mengatakan bahwa Yeni sengaja mengambil 3 buah cincin yang disimpan di meja kamar mendiang suami Diana, Subroto Adi Wijaya, pada 7 Desember 2022.

Tiga cincin itu antara lain 2 buah cincin kawin yang terukir nama Diana dan Subroto serta 1 buah cincin emas putih bertata berlian milik Diana. Ketiga cincin itu seharga Rp 110 juta. Karena itu, JPU mendakwa Yeni dengan pasal pencurian atau penggelapan.

Baca Juga  Terancam 12 Tahun Penjara, Putra KH Muhammad Mukhtar Mu'ti Resmi Ditahan di Rutan Medaeng

“Atas perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Andie dalam surat dakwaannya di depan majelis hakim PN Jombang, Selasa (17/10/2023).

Terhadap dakwaan itu, Kuasa Hukum Yeni Sri Kalono tidak mengajukan eksepsi. Ia menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Jombang.

“Terhadap dakwaan itu, tidak mengajukan eksepsi. Kita menerima dakwaan itu,” ucapnya.

Kalono juga merespons isi dakwaan JPU. Ia akan mempelajari isi dakwaan tersebut. Menurutnya, kliennya tidak pernah mengambil 3 buah cincin milik Diana sebagaimana yang didakwakan JPU.

“Kami akan pelajari seperti apa dakwaan itu. Lah nanti akan kita buktikan apa benar dakwaan itu. Termasuk tadi terdakwa mengambil sesuai pasal 372, apakah Bu Yeni itu mengambil barang? Nah itu nanti kita buktikan. Karena Bu Yeni tidak pernah mengambil barang dari tempatnya pelapor,” kata Kalono.

Terpisah, Kuasa Hukum Diana Soewito, Andri Rachmad mengaku bersyukuru atas digelarnya sidang hari ini. Itu menandakan kliennya telah mendapatkan keadilan yang selama ini diperjuangkan.

Baca Juga  Terduga Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Malang Jalani Sidang, Terancam Hukuman Mati

“Kita sangat senang setelah melalui proses panjang, akhirnya klien saya Bu Diana akan menemukan keadilan dengan dibukanya sidang hari ini,” ucapnya.

Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/07/2023). Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel.

Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Dukuh Pakis, Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya.

Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya ia melaporkannya ke Polsek Jombang. (ar/hel)11¹