Kasus Pembangunan Pasar, Eks Pj Bupati Bandung Barat Ditahan

Kasus Pembangunan Pasar, Eks Pj Bupati Bandung Barat Ditahan
Eks. Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat mengenakan rompi oranye karena dugaan korupsi pembangunan pasar (Ist)

INDONESIAONLINE – Eks Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Sindangkasih di Cigasong, Kabupaten Majalengka. Penahanan ini dilakukan setelah Arsan menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Senin (15/7/2024) kemarin.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto menjelaskan bahwa Arsan akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Bandung, terhitung dari 15 Juli hingga 3 Agustus 2024.

“Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejati Jabar,” ungkap Dwi dalam konferensi pers.

Selama menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV di Kementerian Dalam Negeri, Arsan diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek Build, Operate, and Transfer (BOT) untuk Pasar Sindangkasih.

Ia diduga mengatur proses lelang dan menerima sejumlah uang, baik dalam bentuk tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pengurusan peraturan Bupati Majalengka terkait pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah.

Dwi menambahkan bahwa Arsan Latif dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11, yang mengatur sanksi bagi pelaku korupsi. Proses hukum terhadap Arsan Latif menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor publik (red/dnv).