INDONESIAONLINE – Kasus pembuangan atau penelantaran bayi di teras Puskesmas Campurdarat pada Sabtu (30/7/2022) lalu akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Tulungagung.

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan seorang wanita berinisial TR  warga Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan yang merupakan ibu kandung dari bayi dan diduga sebagai pelaku dari kasus tersebut.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, hasil interogasi petugas kepada pelaku, diketahui bahwa pada September 2021 lalu, pelaku kenal dengan T (ayah biologis bayi) yang saat itu kerja kuli bangunan di rumah nenek pelaku.

Setelah saling kenal, pelaku dipaksa oleh T untuk melakukan hubungan badan di kamar mandi, dan berdasarkan pengakuan pelaku, hubungan badan itu dilakukan hanya satu kali. Selang satu bukan dari hubungan badan itu tepatnya Januari 2022, pelaku mengaku kepada T bahwa kondisinya telah hamil, namun T tidak mau bertanggung jawab.

Kemudian pada Mei 2022, pelaku kenal dengan pria berinisial AP yang beralamat di wilayah Kecamatan Tanggunggunung. Saat kenal dengan AP, pelaku sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya. 

Kerena dalam kondisi hamil, pada 25 Juli 2022 pelaku melahirkan di kamar mandi majikannya. Kemudian pelaku diantarkan ke RS Bersalin oleh majikannya.

Baca Juga  Bersimbah Darah, Balita Ditemukan di Pembuangan Sampah

“Keesokan harinya pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin dan pelaku ijin cuti pulang ke rumahnya di Pacitan,” kata AKBP Eko Hartanto saat Press Release di halaman Mapolres setempat. Rabu (03/08/2022).

Menurut Kapolres, saat pelaku izin cuti, ternyata pelaku tidak pulang ke Pacitan, namun bersama bayinya justru menuju ke rumah AP di wilayah Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung dengan menggunakan jasa travel dan turun di depan Puskesmas Campurdarat.

Agar tidak ketahuan baru melahirkan, pada Sabtu, (30/07/2022) sekira pukul 02.00 WIB pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan Puskesmas Campurdarat. Setelah itu pelaku dijemput keponakan AP yang statusnya adalah pacar pelaku, dengan mengendarai sepeda motor vario dan bermalam di rumah saudara sang pacar tersebut.

Bayi yang diletakkan pelaku di teras depan puskemas itu, sebut Kapolres, diketahui ditemukan pertama kali oleh SH warga sekitar yang sekaligus merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Yang kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat.

Baca Juga  ProDEM Tapalkuda Sayangkan Sikap ICW yang Cenderung Sudutkan Pribadi Ketua KPK

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku saat berada di jalan Yos Sudarso Kelurahan Ngantru Kecamatan/Kabupaten Trenggalek yang kemudian pelaku dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru, beberapa stel baju dan celana bayi beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menyampaikan, bahwa saat ini kondisi bayi itu dalam keadaan sehat dan masih dirawat di RSUD dr Iskak Tulungagung.

“Nanti rencananya bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku karena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut,” tutupnya.