INDONESIAONLINE -Samsudin berada dalam ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Bersama dua muridnya, AYF dan MNF, mereka menghadapi proses hukum atas kasus video viral tentang pertukaran pasangan tanpa pernikahan.

Tim penyidik Polda Jatim telah menyerahkan mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk proses persidangan.

Wahyu Susanto, kasi pidum Kejari Blitar, menjelaskan bahwa penanganan perkara telah naik ke tahap penuntutan. Tim jaksa juga telah ditunjuk untuk melaksanakan tugas penuntutan.

“Sesuai informasi yang diterima, Samsudin bertindak sebagai sutradara, AYF sebagai kameramen, dan MNF sebagai editor,” terang Wahyu.

Ancaman hukuman yang dihadapi Samsudin dan kedua muridnya adalah enam tahun penjara, sesuai dengan pasal 45 dan 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka akan ditahan di Lapas Kelas 2 B Blitar selama  penuntutan.

Baca Juga  Belum Ada Tersangka, Kasus Ledakan Blitar Masuk Tahap Penyidikan

Sebelumnya, penangkapan terhadap Samsudin dan kedua muridnya dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim setelah konten yang diproduksinya menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan komunitas muslim.

Konten tersebut berisi tentang pertukaran pasangan tanpa pernikahan, yang bertentangan dengan ajaran Islam. Meskipun di akhir konten Samsudin menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak benar dan tidak diperbolehkan dalam agama Islam, potongan-potongan video tersebut telah tersebar dan menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Kini, Samsudin dan kedua muridnya harus menunggu proses persidangan untuk menentukan nasib mereka di hadapan hukum. (ar/hel)