Beranda

Kasus Video Tukar Pasangan, Samsudin Minta Bebas di Sidang Pleidoi

Kasus Video Tukar Pasangan, Samsudin Minta Bebas di Sidang Pleidoi
Samsudin saat masih belum berperkara dalam kasus video tukar pasangan (io)

INDONESIAONLINE – Samsudin terdakwa dalam kasus video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan, meminta dibebaskan dari segala dakwaan dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar Kelas IA, Selasa (16/7/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam persidangan, Imam Slamet, kuasa hukum Samsudin, menyampaikan tiga alasan utama mengapa kliennya dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan Muhammad Nur Fikri, harus dibebaskan.

Pertama, pasal yang didakwakan kepada Samsudin telah dicabut. Hal ini berarti dasar hukum yang digunakan JPU tidak lagi relevan. Kedua, video dan akun yang dijadikan barang bukti bukan milik Samsudin.

“Video tersebut telah dipotong dan diunggah oleh akun orang lain, bukan oleh klien kami,” jelas Imam.

Ketiga, tiga saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak hadir dalam persidangan sehingga kesaksian mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Samsudin, dalam pembelaannya, menegaskan bahwa dia tidak pernah membenarkan ajaran bertukar pasangan. Ia merujuk pada video utuh miliknya yang menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak manusiawi.

“Dalam video utuh, saya katakan dengan jelas bahwa bertukar pasangan itu perbuatan hewan atau kambing,” ujar Samsudin di hadapan majelis hakim.

Dua anak buah Samsudin yang juga didakwa dalam kasus ini turut menyampaikan pembelaan. Mereka mengaku tidak pernah membuat video yang melanggar agama selama tiga tahun bekerja dengan Samsudin.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (17/7/2024) dengan agenda penyampaian tanggapan tertulis dari JPU atas pleidoi terdakwa dan kuasa hukumnya.

Kasus Samsudin menarik perhatian publik karena konten video pengajiannya yang kontroversial dan dianggap menyimpang dari ajaran agama. Video tersebut memicu keresahan di masyarakat dan perdebatan luas.

Samsudin berharap majelis hakim dapat membebaskannya dari segala dakwaan setelah mendengar pembelaannya. Masyarakat pun menunggu dengan harap agar proses hukum berjalan adil dan transparan (ar/dnv).

Exit mobile version