INDONESIAONLINE – Baru-baru ini, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memberikan saran kepada calon ibu agar tak hamil di atas udia 30 tahun. Alasannya, untuk menghindari adanya risiko kematian, perburukan kesehatan ibu dan kondisi janin dalan kandungan. 

“Secara alami (kondisi kesehatan ibu) sudah menurun, itulah alasan kenapa perempuan tidak boleh hamil di atas usia itu. Hamil saja sudah merupakan beban tersendiri, apalagi kalau di atas 32-35 tahun, itu sudah tua,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo melansir Republika pada Senin (26/12/2022). 

Menurut Hasto, risiko untuk perempuan yang hamil di atas 30 tahun disebut keadaan patologis. Dimana tingkat janin mengalami kelainan atau cacat bawaan (kongenital). Di antaranya gangguan fungsi organ atau bagian tubuh tertentu, karena adanya gangguan selama masa tumbuh kembang janin di dalam kandungan.

Baca Juga  Geger Pria di Jember Dibacok Orang Tak Dikenal, Tergeletak Bersimbah Darah di Tengah Jalan

“Apalagi mendekati 40 tahun, itu bisa mengalami kelainan kongenital atau cacat bawaan pada anak, juga akan meningkatkan kelainan-kelainan kromosom,” katanya.

Seksolog Indonesia, dr. Boyke Dian Nugraha, SpOG MARS pun sependapat dengan saran BKKBN. Menurut Dia, usia ideal hamil adalah 20 hingga 30 tahun. Pasalnya di usia ini, perempuan sangat mungkin untuk bisa melahirkan anak yang sehat dan pintar. 

“Perempuan harus tahu bahwa mereka memiliki masa subur, usia 35 tahun kesuburan wanita berkurang 20 persen,” jelas dokter Boyke 

Meski begitu, dr. Boyke tak melarang perempuan hamil di atas usia 30 tahun. 

“Jika pernikahan dan kehamilan sudah direncanakan dengan baik, bisa menurunkan risiko itu,” ungkapnya. 

Baca Juga  MPM Honda Jatim Ajak Mahasiswa UISI Jadi Generasi #Cari_Aman Agar Peduli Keselamatan Berkendara