INDONESIAONLINE – Polres Blitar Kota menangkap dua pencuri yang menggondol sejumlah alat musik dari sebuah gereja di Jalan Simpang Sumatera, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Keduanya telah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Blitar Kota. Namun, satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi sekitar awal Maret dan polisi berhasil menangkap kedua tersangka kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari pihak gereja yang menjadi korban. “Mereka ditangkap saat hendak menjual barang curian yang berupa alat musik,” ungkapnya di Mapolres Blitar Kota (15/3/2024).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dicuri, termasuk dua gitar, dua piano kibor, dua komputer, beberapa mikrofon, kabel-kabel, dan barang lainnya. Total nilai kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp 30 juta.

Baca Juga  Penyidikan Jalan Terus, Kejari Geledah Rumah Pendamping BPNT Kecamatan

Gede Suartika menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. AS diduga sebagai otak dari aksi pencurian ini, dengan perannya yang lebih dulu mengintai lokasi beberapa hari sebelumnya. Sedangkan MR dan DK bertindak sebagai pelaksana eksekusi, yang membantu dalam pembobolan atap gereja dan pengambilan barang curian melalui atap tersebut.

Salah seorang tersangka, MR,  mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia terlibat dalam pencurian di tempat ibadah. Meskipun sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus yang sama,  baru kali ini ia terlibat dalam aksi pencurian di gereja karena diajak AS. “Tidak tahu kalau yang beli itu polisi karena memang sudah jualnya (barang bukti). Kapok, setelah ini nggak lagi (mencuri),” ungkapnya di hadapan awak media.

Baca Juga  Dua Wanita Tewas di Shelter Hewan Kota Blitar, Polisi Libatkan Ahli Forensik dalam Penyelidikan

Kedua tersangka, MR dan DK, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 Angka 4 dan Angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron agar dapat diproses secara hukum.

Kegagalan mereka dalam menjual barang curian tersebut menjadi satu pelajaran bagi masyarakat akan risiko dan konsekuensi dari tindakan kriminal yang mereka lakukan. (ar/hel)