Kebocoran Informasi KPK Berujung Pemerasan Bupati Pemalang, Staf Administrasi Jadi Tersangka

Setya Budi Dias Oktavianto (tengah), Lilik Budi Suprianto (belakang), serta Mohamad Haris (depan) saat ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan. (dok kpk)

INDONESIAONLINE – Staf administrasi KPK yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri, Setya Budi Dias Oktavianto, ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Keterlibatan Setya diduga berkaitan dengan kebocoran informasi penanganan perkara di KPK yang kemudian dimanfaatkan oleh ayahnya untuk melakukan pemerasan terhadap bupati Pemalang.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7), Setya langsung ditahan. Selain dirinya, KPK juga menetapkan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Mohamad Haris (GHA), yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati Pemalang, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Setya merupakan staf administrasi di lembaga antirasuah yang berasal dari unsur kepolisian melalui mekanisme perbantuan. “Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” ungkapnya.

Budi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Menurut dia, KPK juga membuka seluruh tahapan proses hukum secara transparan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Setya diduga memberikan informasi mengenai penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang merupakan anggota LSM (lembaga swadaya masyarakat). Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan Lilik untuk menekan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dengan dalih dapat membantu mengurus perkara yang sedang ditangani KPK.

Informasi yang bocor berkaitan dengan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang yang saat itu masih berada pada tahap penyelidikan.

Karena merasa tertekan, Anom diduga meminta orang kepercayaannya, Mohamad Haris, mengumpulkan uang dari sejumlah pihak untuk memenuhi permintaan tersebut. Dari proses itu terkumpul dana sebesar Rp1,9 miliar.

Menurut penyidik, dari total uang yang berhasil dihimpun, sebesar Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik. Padahal, awalnya Lilik meminta dana pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar.

Achmad mengungkapkan, Anom, Haris, dan Lilik sempat menggelar tiga kali pertemuan di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang untuk membahas permintaan uang tersebut.

Penyidik juga menyebut Lilik memanfaatkan posisi anaknya yang bekerja di KPK untuk meyakinkan Anom. Lilik diduga menggunakan akses informasi yang diperoleh dari Setya sebagai alat untuk melakukan pemerasan.

Selain menyampaikan informasi terkait proses administrasi perkara, Lilik juga memperlihatkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan kasus di Pemalang sebagai upaya meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses di KPK.

KPK memastikan proses hukum terhadap Setya tetap berjalan. Di samping penyidikan pidana, lembaga tersebut juga akan melibatkan Inspektorat dan Dewan Pengawas KPK untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan pegawainya.

Selain mengusut dugaan pemerasan terhadap bupati Pemalang, KPK juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan Setya Budi Dias Oktavianto dalam pengurusan perkara lain. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi Setya beberapa kali menerima aliran dana dari ayahnya, Lilik Budi.

Achmad Taufik Husein mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis penyidik. Namun, Achmad menegaskan uang senilai Rp1,2 miliar yang diduga berasal dari pemerasan terhadap bupati Pemalang belum sempat dibagikan kepada pihak mana pun. Saat operasi tangkap tangan dilakukan, seluruh uang tersebut masih tersimpan utuh di dalam tas berwarna biru yang langsung diamankan petugas di lokasi.

Penyidik kini terus menelusuri apakah Setya juga terlibat dalam praktik pengurusan perkara lain di luar kasus yang menjerat bupati Pemalang. Pendalaman itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berlangsung.

Di sisi lain, KPK memastikan akan melakukan evaluasi terhadap sistem internal untuk memperkuat pengamanan dokumen dan mencegah terulangnya kebocoran informasi penanganan perkara di masa mendatang. (ars/hel)