Dugaan kekerasan seksual mantan guru terhadap siswi di Jombang terungkap setelah korban dewasa. Polisi kini menunggu hasil visum untuk lanjutkan perkara.
INDONESIAONLINE – Selama hampir tiga tahun, seorang perempuan asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, menyimpan pengalaman yang disebut mengubah kehidupannya. Ketika dugaan kekerasan seksual itu pertama kali terjadi, usianya baru 16 tahun dan ia masih duduk di bangku kelas 10 SMA.
Kini usianya telah 19 tahun. Ia sudah lulus sekolah dan bekerja di sebuah kedai makanan di wilayah Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Namun pengalaman yang diduga terjadi ketika masih menjadi pelajar tersebut belum benar-benar hilang.
Kasus itu baru terbuka setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman kerja. Cerita tersebut kemudian diketahui atasannya. Dari sanalah korban mendapatkan pendampingan hukum hingga keluarganya mengambil langkah membawa perkara tersebut ke kepolisian.
Terduga pelaku berinisial SMD, 60 tahun. Ia disebut pernah menjadi wali kelas korban ketika masih menempuh pendidikan SMP. Sekolah tingkat SMP dan SMA korban diketahui berada dalam satu kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
Pengacara korban, Wahju Prijo Djatmiko, mengatakan laporan resmi dibuat ayah korban ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.
“Sudah dilaporkan di Polres Jombang dan polisi sudah melakukan penanganan sesuai dengan prosedurnya,” kata Wahju saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/9/2026).
Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan perbuatan tersebut bermula sekitar September 2023. Korban yang ketika itu masih berusia 16 tahun diduga mengalami pencabulan oleh mantan gurunya.
Dugaan perbuatan tersebut disebut tidak berhenti pada satu kejadian. Kuasa hukum korban menyebut tindakan itu berulang di sejumlah lokasi hingga mencapai 13 kali, dengan dugaan persetubuhan terjadi pada rangkaian kejadian terakhir.
“Terus kejadian berulang-ulang, ada yang dilakukan bahkan di kantor MTs-nya. Ada di tepi jalan kereta api di semak-semak. Sampai dimasukkan (SMD diduga menyetubuhi korban) itu kira-kira persetubuhan ke-11, 12, 13 dimasukkan. Jadi, totalnya 13 kali yang terakhir sekitar Agustus 2024,” terangnya.
Namun, angka tersebut masih merupakan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban. Polisi belum menyimpulkan jumlah kejadian secara final. Penyidik masih menunggu hasil visum dan akan mencocokkan keterangan korban dengan bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
Relasi Guru dan Murid Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian bukan hanya karena dugaan perbuatannya berlangsung berulang, tetapi juga karena adanya relasi kuasa antara seorang guru dan murid.
Wahju menyebut posisi SMD sebagai guru diduga digunakan untuk menekan korban. Selain itu, korban disebut mengalami ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Korban juga mengaku sempat dipaksa membuat dokumentasi bermuatan tidak senonoh yang kemudian diduga digunakan sebagai alat ancaman agar korban tetap bungkam dan tidak melapor,” ujarnya.
Keterangan mengenai ancaman tersebut menjadi bagian yang penting dalam proses pembuktian karena korban diduga berada dalam situasi yang membuatnya sulit untuk segera mencari pertolongan.
Menurut keterangan kuasa hukum, korban akhirnya memendam pengalaman tersebut selama bertahun-tahun. Keputusan untuk bercerita justru muncul setelah ia telah keluar dari lingkungan sekolah.
“Korban tidak hamil, sudah dilakukan visum juga. Kondisi korban trauma berat. Sekarang ini sudah lulus dan bekerja. Tapi ya traumatiknya jelas sekali nampak, murung anaknya,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menggambarkan bahwa dampak dugaan kekerasan seksual tidak otomatis berhenti ketika peristiwa telah berlalu. Dalam penanganan korban kekerasan, aspek psikologis menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian bersamaan dengan proses hukum.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan pentingnya layanan komprehensif bagi anak korban kekerasan, termasuk pemenuhan kebutuhan fisik dan psikis serta pendampingan profesional. Pemerintah juga mendorong penguatan manajemen kasus dan koordinasi antarlembaga dalam penanganan korban.
Dalam perkara Jombang ini, korban kini telah berusia 19 tahun. Namun, ketika dugaan kejadian berlangsung, ia masih berada dalam kategori anak. Faktor usia tersebut menjadi bagian penting dalam melihat konstruksi hukum kasus yang dilaporkan.
Polisi menyebut laporan diterima dari ayah korban. Sejumlah langkah awal telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta pemeriksaan medis melalui visum.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan proses penyelidikan masih berjalan. Polisi belum menetapkan SMD sebagai tersangka.
“Visumnya ini belum keluar hasilnya. Nanti setelah visum keluar, kita lakukan gelar perkara, naik sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi perkara saat ini. SMD masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan dugaan tindak pidana tersebut belum diputus melalui proses peradilan.
Polisi juga masih perlu menguji seluruh keterangan dan bukti yang tersedia. Dalam pemberitaan lanjutan mengenai kasus ini, penyidik menegaskan bahwa jumlah kejadian yang disebut mencapai 13 kali belum dapat disimpulkan secara hukum sebelum seluruh bukti, termasuk hasil visum, diperiksa.
Laporan yang Tertunda Bukan Berarti Luka Berhenti
Ada jarak waktu panjang antara dugaan kejadian pertama pada 2023 dan laporan kepada polisi pada Agustus 2026. Jarak tersebut menjadi salah satu sisi penting dalam perkara ini.
Kasus kekerasan seksual sering kali tidak langsung dilaporkan ketika korban mengalami kejadian. Rasa takut, ancaman, ketergantungan terhadap pelaku, stigma, maupun kekhawatiran terhadap keluarga dapat menjadi faktor yang membuat korban memilih diam.
Dalam kasus Jombang, keberanian korban untuk membuka cerita justru muncul setelah ia bekerja dan berada di lingkungan berbeda dari sekolah. Dukungan orang-orang di sekitarnya kemudian menjadi pintu masuk menuju proses hukum.
Peran pendamping menjadi penting pada tahap tersebut. Selain membantu korban memahami proses hukum, pendamping juga dibutuhkan agar korban tidak kembali menghadapi tekanan sendirian ketika berhadapan dengan pemeriksaan dan proses peradilan.
Pemerintah melalui sistem perlindungan perempuan dan anak juga menempatkan pemulihan korban sebagai salah satu bagian penting dalam penanganan kekerasan seksual. Layanan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga pemulihan psikologis dan pemenuhan kebutuhan korban.
Kini, perkara dugaan kekerasan seksual tersebut berada di tangan penyidik Polres Jombang. Hasil visum menjadi salah satu bagian yang masih ditunggu sebelum polisi menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara bagi korban, proses hukum bukan sekadar upaya mencari pertanggungjawaban. Ada trauma yang selama bertahun-tahun dipendam dan kini harus dihadapi kembali melalui rangkaian pemeriksaan.
Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa ruang pendidikan seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Ketika hubungan kepercayaan antara guru dan murid diduga disalahgunakan, dampaknya dapat melampaui batas ruang kelas dan meninggalkan luka panjang hingga korban beranjak dewasa.
Karena itu, selain memastikan proses hukum berjalan objektif, perlindungan terhadap korban dan pemulihan kondisi psikologisnya menjadi bagian yang tidak kalah penting. Perkara tersebut masih berjalan dan seluruh dugaan terhadap terlapor tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku (ar/dnv).







