JATIMTIMES – Penggugat pencabutan hak asuh anak Awangga Wisnuwardhana (43) melalui kuasa hukumnya yakni Yayan Riyanto mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA. Karena pihaknya menganggap, hakim tidak mempertimbangkan beberapa poin bukti penguat yang diajukan oleh pihak penggugat. 

Di mana dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wanjofrizal pada Selasa (8/2/2022) kemarin, diputuskan bahwa dua anak dari tiga anak penggugat memutuskan untuk memilih tinggal bersama tergugat atau mantan istri Awangga.

Dalam proses persidangan, Yayan mengaku kecewa atas putusan tersebut. Karena majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan terkait bukti-bukti yang diajukan penggugat. Salah satunya terkait mantan istrinya atau tergugat merupakan pemakai narkoba dan sempat menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya sekitar tahun 2019.

“Dasar gugatan pencabutan hak asuh anak kami itu karena mantan istri dari klien kami terlibat kasus narkoba, tapi itu tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim, karena menurut hakim kasus narkoba itu terjadi sebelum tahun 2020, kami kecewa dengan putusan itu,” tegas Yayan kepada JatimTIMES.com, Rabu (9/2/2022). 

Baca Juga  Kasus Terorisme Capai 370 Tersangka di 2021, Densus 88 Lakukan Patroli Cyber Bersama Kominfo RI

Selain itu, pertimbangan lainnya yakni penggugat menganggap tergugat saat ini sedang kesulitan dalam hal ekonomi. Hal ini membuat penggugat khawatir terhadap nasib kedua anaknya yang memilih tinggal bersama tergugat atau mantan istrinya tersebut. 

Untuk diketahui, bahwa penggugat bersama tergugat memiliki tiga orang anak. Untuk anak yang pertama telah memilih untuk tinggal bersama Awangga.

Sedangkan untuk anak kedua dan ketiga lebih memilih untuk tinggal dan diasuh ibunya atau pihak tergugat. Selama ini pihak penggugat merasa dibatasi dalam berinteraksi dengan anak-anaknya oleh tergugat. 

Yayan menjelaskan, diajukannya gugatan pencabutan hak asuh anak sejak Oktober 2021 ini sebagai upaya agar ketiga anaknya bisa diasuh oleh penggugat. Pihak penggugat pun berjanji tidak akan menghalang-halangi interaksi anak-anaknya dengan ibunya atau mantan istrinya.

“Klien kami siap dan mampu merawat ketiga anaknya untuk hidup di lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” tutur Yayan. 

Baca Juga  Sidang Lanjutan Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Kuasa Hukum Kembali Pertanyakan Dasar Dakwaan

Dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA ini, pihak penggugat telah bersiap untuk mengumpulkan berkas pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA Misbah mengatakan, pihaknya mempersilahkan kepada para pihak yang tidak puas atas segala putusan majelis hakim dapat melakukan proses hukum lanjutan yakni dengan upaya banding. 

“Jadi bagi para pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan silakan mengajukan banding dalan waktu 14 hari setelah putusan dibacakan,” kata Misbah.

Jika nantinya dalam 14 hari setelah putusan dibacakan para pihak tidak ada yang mengajukan banding, maka putusan Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkracht. 

“Iya (pihak pengadilan tidak bisa intervensi hasil apapun), itu sudah kemandirian hakim, jadi siapapun tidak bisa,” pungkas Misbah. 



Tubagus Achmad