INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dengan pidana mati.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Ketut mengapresiasi putusan hakim yang juga mempertimbangkan pertimbangan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum.
Vonisan mati terhadap Sambo itu merupakan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Oleh karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU,” katanya.
Ketut lalu mengatakan jika putusan terhadap Ferdy Sambo itu Kejaksaan Agung masih mempelajarinya.
Ketut mengungkap jika hingga saat ini Jaksa belum mengambil sikap apakah menerima atau banding atas vonis itu.
“Kita pelajari dulu semuanya,” katanya.
Pada sidang vonis sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.