Kejagung Baru Sita Rp 137,7 M dari Dugaan Korupsi Timah Rp 271 T

Kejagung Baru Sita Rp 137,7 M dari Dugaan Korupsi Timah Rp 271 T

INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah senilai Rp 271 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan aset milik para tersangka.

“Sampai saat ini, total nilai aset yang disita mencapai Rp 137,7 miliar,” kata Kuntadi dalam keterangannya.

Kuntadi menjelaskan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam tata niaga timah.

“Penyidikan terus berlanjut dan kami akan terus melakukan penyitaan aset-aset milik para tersangka,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, berbagai barang bukti disita dari penggeledahan pada 6 Desember 2023 di berbagai tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya.

Barang bukti yang disita di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 4,7 miliar.

“Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu,” ucap Ketut.

Tim penyidik kembali melakukan penggeledahan pada 6 sampai 8 Maret 2024. Penggeledahan lanjutan dilakukan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ketut mengatakan, dalam penggeledahan yang kedua itu tim penyidik menyita uang sebesar Rp 10 miliar dan 2.000.000 dollar Singapura.

“Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10.000.000.000 dan 2.000.000 dollar Singapura yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” ucapnya.