Kejagung Tepis Tuduhan Politis di Balik Penetapan Tersangka Tom Lembong

Kejagung Tepis Tuduhan Politis di Balik Penetapan Tersangka Tom Lembong
Tom Lembong, eks menteri perdagangan yang kini jadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. (@Tomlembong)

INDONESIAONLINE – Penetapan tersangka disertai penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung cukup mengejutkan publik. Apalagi, kasus yang menjerat Tom Lembong terjadi hampir 10 tahun lalu, tepatnya 2015-2016, saat Tom menjadi menteri perdagangan era periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah tidak bergabung di peemerintahan pada 2019, Tom dikenal sebagai tokoh yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi periode kedua. Bahkan Tom Lembong tercatat beberapa kali ikut demo anti-pemerintah. Tom juga menjadi wakil ketua tim pemenangan Anies Baswesan dan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.

Namun, Kejagung memastikan tak ada unsur politisasi dalam kasus impor gula. “Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024) kemarin.

Qohar menyebut kasus ini diusut sejak Oktober 2023. Total sudah 90 saksi yang diperiksa Kejagung. “Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung, mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90,” ujar dia.

Qohar menambahkan, Kejagung juga menunggu penghitungan kerugian negara hingga perkara ini berlangsung  cukup lama. Qohar juga menyebut kasus ini tidak sederhana.

“Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitung kerugian uang negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana,” ungkapnya.

“Kita sudah tahap penyidikan satu tahun. Artinya  penyidikan sebelum itu (Pilpres). Saya tidak punya data ini mulai kapan (penyelidikan), tapi yang pasti sistem dari penyidikan adalah penyelidikan. Itulah tahap yang telah diatur dan ditentukan dalam KUHAP,,” tambahnya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan dan menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada unsur politisasi. “Tidak ada politisasi dalam perkara ini ya. Dan kami sangat bersyukur rekan-rekan media melakukan dukungan, support dan ini bagian dari support masyarakat,” ujar Harli.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Saat itu Tom Lembong menjabat menteri perdagangan.

Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula.

Selain itu, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN. Tetapi. Tom Lembong mengizinkan PT AP sebagai perusahaan swasta. Kejagung juga4 menyebut impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya ialah soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016. Qohar mengatakan CS (Charles Sitorus) selaku direktur pengembangan bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Dia mengatakan seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih. Tapi, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual delapan perusahaan ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari HET (harga eceran tertinggi) saat itu, yakni Rp 13.000.

Kejagung menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar. (rd/hel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *