INDONESIAONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang telah diputus Pengadilan Negeri Lamongan di halaman kantor kejari, Senin (18/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati bersama Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna, KBO Sat Resnarkoba Iptu Suwito dan pejabat terkait memusnahkan 1.247,3 gram sabu dari 29 perkara dengan cara dibakar dan digiling.

“Kita juga memusnahkan narkotika jenis pil dobel L 7.497 butir dari 16 perkara, HP 48 buah dari 45 perkara dan ganja 919,29 gram dari 1 perkara,” ujar Dyah kepada awak media.

Barang bukti lain yang dimusnahkan, kata Dyah, ada dari perkara bibit jagung palsu, minuman keras, tembakau gorila, rokok ilegal, dan perkara lainnya.

Baca Juga  Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Ramadan Dimusnahkan

Rinciannya ada timbangan digital 5 buah dari 28 perkara, bibit jagung palsu 82 bungkus dari 1 perkara, tembakau gorila 0,69 gram dari 1 perkara, rokok tanpa pita cukai 377.080 batang dari 1 perkara, dan miras jenis arak 53 botol dari 1 perkara.

“Barang bukti yang kami musnahkan sebelumnya telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Lamongan yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2021 sampai dengan Juni 2022,” kata perempuan yang baru beberapa bulan tugas di Lamongan ini.

Dyah menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.

Baca Juga  Beda dengan Saksi Lain, Hakim Agung Prim Haryadi Diperiksa KPK di Kantor Dewas

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda di Lamongan. Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” pungkasnya.