Tersangka ES dan NIS saat dibawa berada di Kantor Kejari Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu telah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah melimpahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (2/2/2022).

Dilimpahkannya kasus ini setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu. Dengan demikian, proses sidang bakal segera dilakukan.

“Pada 2 Februari 2022 perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah SMAN 3 Kota Batu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu untuk disidangkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto.

Supriyanto menyebut, penanganan perkara tersebut cukup menguras energi. Karena banyak saksi, ahli, dokumen yang harus diperiksa. Sebab perkara tersebut diduga merugikan negara Rp 4 Miliar lebih.

Baca Juga  Ratusan Pesilat Pagar Nusa Datangi Pengadilan Negeri Banyuwangi

Dalam kasus ini, Kejari Kota Batu menetapkan Edi Setiawan (ES) dan Nanang Istiawan (NIS) yang merupakan warga Kota Malan sebagai tersangka. Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,080 Miliar.

Saat itu dialokasikan sebesar Rp 9 Miliar untuk pembebasan tanah dan dilaksanakan berproses dengan nilai Rp 8 Miliar dari Pemkot Batu kepada penjual tanah terhadap tanah seluas 8.200 meter persegi.

Dalam kasus ini diduga ada penggelembungan pembelian tanah yang dibeli oleh Pemkot Batu melalui panitia pengadaan tanah yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2014 melalui Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

Sebelumnya, ES sempat mengajukan gugatan atau permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Malang. ES mengajukan gugatan dengan alasan penetapan tersangka pada dirinya tidak sah.

Baca Juga  Kekerasan Seksual Pelatih Fitnes Terbongkar!

Selain itu ES yang juga mantan narapidana sempat mendekam dibalik jeruji, lantaran terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017 silam.



Irsya Richa