INDONESIAONLINE – Keluarga tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan tokoh masyarakat Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Jawa Timur tak terima pernyataan pihak Polres Malang.

Pernyataan yang dibantah keluarga tersangka bernama Kamdi mantan Kepala Desa Kedungbanteng, terkait frasa ‘penangkapan’ yang disampaikan Polres Malang ke beberapa media.

Pihak keluarga menyebut, tersangka kasus korupsi tersebut bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke Polres Malang.

“Terkait narasinya Polres Malang kemarin itu, tidak kita benarkan. Pernyataan dari pihak Polres Malang itu hoaks alias pembohongan publik,” ucap perwakilan pihak keluarga tersangka Ahmad Faisal Adi Firmansyah, Minggu (27/8/2023).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Polres Malang menyebut, tersangka buron kasus korupsi atas nama Kamdi ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang beralamat di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Jumat (25/8/2023) lalu.

Mantan Kades Kedungbanteng tersebut sempat menjadi buronan polisi sekitar lima tahun dalam kasus korupsi DD dan ADD, sebelum kemudian ditangkap polisi.

Pernyataan Polres Malang tersebut yang membuat pihak keluarga terang-terangan membantahnya. Sebaliknya, pihak keluarga menyebut tersangka menyerahkan diri ke polisi dan bukan ditangkap seperti yang telah masif diberitakan selama ini.

“Pernyataan polisi bagian penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Pak Kamdi di Kedungbanteng ini hoaks. Yang benar saya sebagai tokoh masyarakat sama keluarga dari tersangka ini mengantarkan DPO ini (tersangka Kamdi) ke Polres Malang. Kita kooperatif,” tegas Faisal.

Baca Juga  Dua Pria Jual Pacar ke Pria Hidung Belang lewat MiChat

Pihak keluarga menyebut, mereka mengantarkan tersangka ke Polres Malang pada Jumat (25/8/2023) sore. Setibanya di Polres Malang, pihak keluarga dan tersangka kemudian ditemui oleh petugas Polres Malang.

“Diantarkan kemarin (Jumat, 25/8/2023), jam 15.00 WIB. Kita berangkat dari rumah ke Polres Kepanjen (Malang). Jam 16.00 WIB ditemui sama petugas. Kita yang ke situ (Polres Malang), saksinya saya sebagai tokoh masyarakat Desa Tambaksari dan keluarganya tersangka,” tuturnya.

Faisal menyebut, semenjak mendapat surat panggilan polisi sebagai tersangka pada 2018 silam. Kamdi pergi ke Balikpapan untuk bekerja. Semenjak saat itu, mantan Kepala Desa (Kades) Kedungbanteng tersebut nyaris tidak pernah pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Kedungbanteng. Namun sesekali tersangka pernah pulang ke kediaman istrinya yang beralamat di Desa Tambakasri.

“Nanti kalau memang diperlukan, Kades Kedungbanteng yang saat ini menjabat siap untuk memberikan klarifikasi. Bahwasannya tersangka ini memang tidak ada di rumahnya, di Kedungbanteng. Jadi pernyataan kepolisian itu berlebihan,” ujarnya.

Fasial menambahkan, pihak keluarga merasa keberatan dengan pernyataan polisi. Sebab, langkah polisi untuk melakukan persuasi ditanggapi dengan baik oleh pihak keluarga. Terbukti dengan penyerahan tersangka kepada pihak Polres Malang.

Baca Juga  Putusan Penundaan Pemilu 2024, KPU Ajukan Banding Pekan Ini

“Semua keberatan. Keluarga keberatan yang soal ditangkap itu,” imbuhnya.

Faisal menceritakan, semenjak Kamdi berstatus tersangka, polisi sempat mengambil langkah persuasi kepada pihak keluarga. Hal itu dikarenakan tersangka pergi ke luar Pulau Jawa hingga tahun 2020.

Setelahnya, tersangka diketahui pulang dari luar Pulau Jawa, tepatnya di Sleman hingga beberapa waktu. Tahun 2021, tersangka diketahui tinggal di Kabupaten Malang, yakni di wilayah Kecamatan Tumpang.

Baru April 2023, tersangka sempat pulang ke kediaman istrinya yang beralamat di Desa Tambakasri. Di sela pelarian tersangka itulah, pihak keluarga termasuk tokoh masyarakat setempat berupaya menindaklanjuti upaya persuasi yang dilakukan pihak kepolisian.

“Polisi sempat persuasif ke pihak keluarga tersangka. Dari pada buron dan berkelanjutan, kita akhirnya merayu Kamdi untuk menyerahkan diri. Tapi setelah menyerahkan diri, malah di framing kalau ditangkap di kediamannya. Padahal faktanya tidak seperti itu, kami kooperatif mengantarkan tersangka ke Polres Malang,” ujarnya.

Mengetahui framing yang disampaikan polisi tersebut, lanjut Faisal, pihak keluarga sempat mengadu ke Polres Malang. Namun pesan singkat tersebut tidak ditanggapi oleh kepolisian.

“Satu kali 24 jam saya protes ke Polres, tidak ada tanggapan, tidak di balas. Saya ada WA-nya (chat WhatsApp), tapi tidak ada solusi juga,” tukasnya (al/dnv).