INDONESIAONLINE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap untuk mengajukan banding soal putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Banding tersebut direncanakan akan diajukan pekan ini.

“Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Selanjutnya, Arif membeberkan jika segala persiapan untuk mengajukan banding telah dibuat. Arif lalu mengungkap jika dalam pengajuan banding itu, KPU akan menyampaikan fakta terkait verifikasi administrasi Partai Prima.

“Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU,” ujarnya.

Adapun putusan PN Jakpus itu berasal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga  Alasan Beli BBM Eceran, 2 Pria Asal Nganjuk Gasak Hp dan Uang Jutaan Rupiah Pemilik Toko di Tulungagung

Partai Prima lalu mengaku jika pihaknya mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Oleh karenanya, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Alhasil, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi salinan putusan tersebut.

Baca Juga  Digerebek Polisi, Wanita Cantik Blitar Ditinggal Kabur Suaminya Saat Pesta Sabu