INDONESIAONLINE – Pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diringkus Polres Malang. Korbannya diketahui berinisial CR. Wanita 22 tahun tersebut berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mirisnya, korban dijual  pacarnya sendiri di sebuah hotel yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Penangkapan terhadap para pelaku sindikat TPPO ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Malang pada 2 Agustus (2023) lalu. Penangkapan terjadi di sebuah hotel di wilayah Kepanjen,” kata Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/8/2023).

Taufik menambahkan, pelaku TPPO yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Malang tersebut berjumlah dua orang. Masing-masing berinisial RM (20) dan JA (19).

Baca Juga  Horor Penembakan di Kantor Pusat MUI, Ada Pegawai yang Terluka

“Kedua tersangka berasal dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” imbuhnya.

Sesaat sebelum ditangkap polisi di sebuah hotel yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, kedua pelaku diketahui baru saja menjual korban CR sebagai pekerja seks komersial (PSK). “Para pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat,” terangnya.

Dalam sekali transaksi, para pelaku menjual korban CR  dengan tarif ratusan ribu. Yakni mulai dari Rp 300 ribu. “Para pelaku menjual korban dengan tarif berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu,” jelas Taufik.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku saling berbagi peran. Tersangka RM bertindak sebagai penyedia jasa. Sedangkan tersangka JA berperan sebagai pencari pria hidung belang.

Baca Juga  Melaut di Samudera Hindia ABK Asal Sulsel Tewas

Dalam sekali transaksi, para pelaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan ribu. Hingga kini kasusnya masih terus didalami oleh penyidik. “Dari pengakuannya, kedua tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu dari setiap transaksi,” tukasnya.

Terhadap kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Yakni tentang TPPO.

Selain itu, para tersangka  dikenakan dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yakni tentang informasi dan transaksi elektronik. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (al/hel)