INDONESIAONLINE – Direktur Utama CV  Anthero Adi Graha berinisial PB (44) beralamat kantor di Jalan  Citarum II No 01  Begadung, Nganjuk ditangkap polisi, Jumat (12/5/2023) lalu.

Penangkapan PB sebagai tindak lanjut laporan tiga orang yang merasa dirugikan terkait pemesanan perumahan di Kelurahan Kramat dan Warungotok.

Hal ini dibenarkan Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasat Reskrim AKP I Gusti AG. Ananta P. “Benar Polres Nganjuk telah mengamankan PB (44) warga Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk,” ucapnya.

“Kerugian tiga korban hampir mencapai Rp 500 juta. Uang tersebut sudah disetor untuk pelunasan pemesanan perumahan. Namun rumahnya tak kunjung dibangun oleh tersangka,” lanjut Ananta.

Baca Juga  Parkir di Rumah Kosong, Warga di Pusat Kota Malang Kehilangan Sepeda Motor

Dari hasil penyelidikan sementara  terungkap PB tidak memiliki hak atas tanah yang dijanjikan kepada para korban untuk dibangun perumahan di lokasi yang telah disepakati.

Saat ini PB dan barang buktinya sudah diamankan di Satreskrim Polres Nganjuk dengan sangkaan kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Sub-Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, korban bernama Faishal mengungkapkan dirinya telah melunasi semua biaya yang dibebankan kepadanya sebesar Rp 161 juta sejak Mei 2019 hingga Februari 2020. Namun hingga tersangka ditangkap polisi, belum ada realisasi pembangunan.

“Kami sudah membuat perjanjian terkait pengembalian uang dengan PB secara bertahap  di atas meterai mulai bulan Februari 2020. Namun PB ingkar, makanya kami laporkan ke polisi,” ungkap Faishal (IZ/DNV).

Baca Juga  Mantan Mahasiswa Asal Jateng Ditangkap Polisi Tulungagung, Ini Kasusnya