Rencana pengadaan Kemenkop untuk ‘glorifikasi mega influencer’ senilai Rp998 juta viral. Total pagu publikasi capai Rp3,99 miliar di tengah keluhan pajak.
INDONESIAONLINE – Sebuah dokumen rencana pengadaan di lingkungan Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendadak viral dan memicu perdebatan nasional. Pemicunya adalah munculnya paket pekerjaan bertajuk “Glorifikasi Mega Influencer Konten Program Kegiatan Kebijakan Pengembangan Koperasi” dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp 998,3 juta.
Pengungkapan ini pertama kali dilakukan oleh jurnalis Project Multatuli, Mawa Kresna, melalui akun Instagram pribadinya pada awal pekan ini, yang kemudian menyebar luas di media sosial serta memunculkan beragam kritik tajam dari warganet terkait urgensi belanja negara.
Dalam video yang diunggahnya, Mawa menyoroti besarnya anggaran publikasi tersebut di tengah keluhan masyarakat mengenai meningkatnya berbagai beban ekonomi dan kebijakan perpajakan.
“Pemerintah tuh ya gak capek-capek ngasih kejutan ke warganya. Setelah kita lagi ngeluh soal banyak dipajakin, apa-apa dipajakin, pemerintah malah bikin anggaran yang gak masuk akal banget. Dan kali ini itu datang dari Kementerian Koperasi. Ada anggaran hampir 1 miliar itu untuk glorifikasi program koperasi, untuk meng-hire mega influencer,” ujar Mawa Kresna, dikutip Rabu (8/7/2026).
Kritik publik tersebut muncul di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat. Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), realisasi penerimaan pajak pada 2023 mencapai Rp 1.874,9 triliun, namun kebijakan perpajakan seperti PMK 168/2023 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk UMKM memicu polemik karena dianggap menambah beban pelaku usaha mikro dan kecil.
Di sisi lain, kontribusi sektor koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih stagnan di kisaran 5,1 persen pada 2023, jauh dari target Kemenkop yang ingin mencapai 5,5 hingga 6 persen pada 2024. Pengamat kebijakan publik menilai, alokasi anggaran miliaran rupiah untuk promosi digital sebaiknya dialihkan pada bantuan modal atau literasi digital bagi koperasi riil yang saat ini berjumlah lebih dari 123.000 entitas aktif dari total 300.000 lebih koperasi terdaftar.
Deras Kritik atas Pagu Anggaran Publikasi
Berdasarkan tangkapan layar dokumen pengadaan yang ditampilkan dalam unggahan tersebut, paket Glorifikasi Mega Influencer Konten Program Kegiatan Kebijakan Pengembangan Koperasi saat ini masih berstatus on process dengan nilai pagu Rp998.300.000. Namun, paket tersebut bukan satu-satunya yang menuai sorotan.
Dokumen yang sama juga memuat sejumlah pengadaan publikasi lainnya yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar per paket. Seluruhnya masih tercatat dalam proses pengadaan. Besarnya nominal ini berbanding terbalik dengan rata-rata omzet tahunan koperasi di Indonesia yang masih berada di bawah Rp 500 juta per unit.
Rinciannya meliputi:
• Glorifikasi Mega Influencer Konten Program Kegiatan Kebijakan Pengembangan Koperasi: Rp998.300.000.
• Publikasi Kegiatan Kemenkop Melalui Media Online: Rp997.771.240.
• Dialog Interaktif/Talkshow Melalui TV: Rp997.700.000.
• Liputan Khusus Program Kemenkop Melalui Media TV: Rp997.501.500.
Apabila dijumlahkan, total pagu empat paket publikasi tersebut mencapai sekitar Rp3,99 miliar. Fenomena ini sejalan dengan catatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kementerian dan lembaga sering mengalokasikan dana besar untuk influencer.
Pada 2022, Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat ada belasan kementerian yang menghabiskan lebih dari Rp 1 triliun untuk influencer media sosial, sebuah praktik yang dinilai kurang efektif dan rawan pemborosan anggaran negara.
Viralnya dokumen tersebut memicu beragam komentar di media sosial. Sebagian warganet mempertanyakan alasan pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk promosi melalui mega influencer. Ada pula yang meminta penjelasan mengenai indikator keberhasilan, target sasaran, hingga manfaat yang akan diperoleh dari penggunaan anggaran tersebut. Keresahan ini mencerminkan tingginya ekspektasi publik agar APBN benar-benar menyentuh sektor produktif.
“Stop bayar pajak biar mereka kere semua,” @andrilee****.
“Urgensinya apa? Pantesan selalu bikin video kopdes @deonsetiadi**** dibayarnya 900juta, kaburrr,” @bada****.
“PANTESAN BANYAK POSTINGAN POSTINGAN YANG NGEDUKUNG KOPDES TERUS KALAU KITA KOMEN BEDA PENDPT MALAH DI MAKI MAKI TAPI KALAU AKU MINTA KEJELASAN MANFAATNYA APA MALAH MEREKA NGATAIN MISKIN DONGO GOBLOK TOLOL,” @kenzo_ardi*****.
Transparansi dan Absennya Respons Resmi
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Koperasi belum menyampaikan keterangan resmi terkait viralnya dokumen pengadaan tersebut, termasuk mengenai tujuan, ruang lingkup pekerjaan, alasan penetapan pagu anggaran, maupun target yang ingin dicapai dari masing-masing paket publikasi yang tengah menjadi sorotan publik.
Padahal, informasi mengenai rencana pengadaan pemerintah tersebut pada dasarnya dapat diakses publik melalui sejumlah platform pengadaan resmi pemerintah. Masyarakat dapat menelusuri pagu anggaran maupun status paket pengadaan melalui Inaproc, SiRUP LKPP, LPSE, maupun LKPP BigBox. Keempat platform tersebut menggunakan basis data pengadaan yang saling terintegrasi, sehingga informasi mengenai paket, pagu anggaran, hingga status proses pengadaan pada prinsipnya merujuk pada data yang sama.
Ketiadaan penjelasan dari Kemenkop semakin mempertebal dugaan bahwa komunikasi publik pemerintah sering kali terputus dari realitas masyarakat bawah. Data Kementerian Koperasi dan UKM sendiri menunjukkan rasio keberlanjutan koperasi di daerah masih rendah. Di saat banyak koperasi kesulitan likuiditas pasca-pandemi dan terbebani kewajiban pajak, sebagian besar anggaran komunikasi justru tersedot untuk membayar selebriti media sosial.
Transparansi anggaran melalui platform LKPP memang telah berjalan, namun partisipasi publik dalam mengawal efektivitas belanja negara menjadi kunci agar alokasi Rp3,99 miliar tersebut tidak sekadar menjadi konsumsi konten digital semata, melainkan benar-benar berdampak pada pertumbuhan koperasi di Indonesia.
