Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang soroti SiLPA APBD 2025 tembus Rp300 miliar. Banjir, parkir, & RTH tak tuntas ditengah belanja pegawai capai 47%.
INDONESIAONLINE – Kota Malang kembali diingatkan pada paradoks pengelolaan keuangan daerah. Meski persoalan dasar seperti banjir, parkir, hingga ruang terbuka hijau (RTH) tak kunjung usai, Pemkot Malang justru menyisakan SiLPA lebih dari Rp300 miliar pada APBD 2025. Temuan ini menjadi sorotan saat reses anggota DPRD Kota Malang digelar di Dapil Lowokwaru.
Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mencatat keluhan warga selama reses didominasi urusan perkotaan yang tak tuntas. Mengutip data Bappeda Kota Malang, rasio RTH di kota pendidikan ini masih berada di kisaran 13 persen, jauh dari mandat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menetapkan batas minimal 30 persen. Sementara itu, titik banjir di Lowokwaru terus bertambah seiring drainase yang tak terawat.
Masalah banjir, menurut Dito, tidak bisa dilepaskan dari buruknya infrastruktur drainase dan banyaknya bangunan yang berdiri di atas saluran air. Persoalan ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang tentang Drainase, namun implementasinya di lapangan kerap mandek. Hal serupa terjadi pada tata kelola parkir yang telah memiliki payung hukum namun tak kunjung memberi kenyamanan.
“Yang kami perjuangkan salah satunya masalah banjir, pembangunan drainase, termasuk penertiban bangunan yang melanggar di atas saluran sungai atau drainase yang menjadi pemicu banjir,” ujarnya dalam kegiatan reses, Selasa (7/7/2026) malam.
Dito juga menyoroti penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang tak beres, serta taman-taman kota yang terbengkalai. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, setidaknya ada belasan taman lingkungan yang mati suri akibat keterbatasan anggaran pemeliharaan.
Di sisi lain, regulasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mewajibkan pemda memaksimalkan serapan anggaran demi pelayanan publik. Namun realitasnya, alasan keterbatasan fiskal selalu menjadi tameng Pemkot saat ditagih kinerja.
Mendorong Skema Kolaboratif di Luar APBD
Dito sedikit memberikan apresiasi pada proyek percontohan drainase di Jalan Bondowoso dan Jalan Jaksa Agung Suprapto yang dibiayai lewat dukungan Bank Dunia. Mengacu pada data Kemenkeu, skema Pinjaman Luar Negeri (PLN) untuk adaptasi infrastruktur urban terbukti mempercepat penuntasan banjir tanpa membebani kas daerah secara penuh. Politisi muda ini pun mendorong agar pemkot berani keluar dari zona nyaman APBD.
“Kita dorong supaya pembiayaan tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga memanfaatkan APBN, APBD provinsi, KPBU, maupun kolaborasi dengan perguruan tinggi dan sektor swasta,” katanya.
Ia menilai kolaborasi multipihak mutlak diperlukan, terutama untuk membenahi PSU perumahan yang selama ini kerap mangkrak di tangan pengembang. Menggandeng perguruan tinggi seperti Universitas Brawijaya atau UM juga dianggap strategis untuk mendesain drainase berbasis teknologi tepat guna.
Namun, alasan keterbatasan anggaran langsung runtuh ketika Dito membeberkan angka SiLPA APBD 2025 yang menembus Rp300 miliar lebih. Angka ini setara dengan hampir 10 persen dari total APBD Kota Malang yang berada di kisaran Rp3,1 triliun. Mengacu pada catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim, SiLPA tinggi merupakan indikator lemahnya perencanaan dan koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dito menegaskan, tingginya SiLPA akan menjadi bahan evaluasi DPRD dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Ia mengindikasikan kebocoran efisiensi justru terjadi pada pos belanja pegawai yang menguras pundi keuangan daerah.
“Ini menjadi catatan kami. Di tengah alasan keterbatasan anggaran dan efisiensi, ternyata SiLPA masih tinggi. Dari evaluasi kami, salah satunya berasal dari belanja pegawai. Tahun ini saja belanja pegawai mencapai sekitar 47 persen, artinya ada perencanaan yang belum tepat,” tegasnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, batas maksimal belanja pegawai bagi pemerintah kabupaten/kota adalah 30 persen dari total APBD di luar dana transfer umum dan khusus. Angka 47 persen yang disebut Dito menunjukkan ketimpangan alokasi antara birokrasi dengan pelayanan warga.
Saat warga Lowokwaru kebanjiran dan kekurangan RTH, ratusan miliar justru mengendap di kas daerah. Paradoks ini memunculkan tanya besar soal efektivitas pemerintahan. Di satu sisi alasan anggaran sempit, di lain sisi dana tak terserap. DPRD berjanji memanggil OPD agar SiLPA 2025 tak terulang dan anggaran bisa menyentuh aspal jalan, saluran air, serta taman hijau yang menghijau (rw/dnv).
