Kades Campurejo Edi Sampurno bongkar omzet Gerai Koperasi Merah Putih cuma Rp100-300 ribu. Karyawan tak digaji, stok barang tak sesuai, PT Agrinas disorot.
INDONESIAONLINE – Video seorang kepala desa di Bojonegoro mendadak menjadi sorotan tajam di jagat maya. Edi Sampurno, Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, menyoroti kinerja Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayahnya yang terbilang memprihatinkan. Temuan lapangan ini mengungkap betapa rapuhnya fondasi program strategis nasional ketika implementasi di tingkat desa tidak didampingi manajemen yang matang dan berpihak pada warga.
Menurut data resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Program Koperasi Merah Putih digagas sebagai tulang punggung pemerataan ekonomi desa dengan menggandeng BUMN Pangan, PT Agrinas Pangan Nusantara. Data APBN 2026 mencatat alokasi Dana Desa mencapai Rp 72 triliun, di mana sebagian besar mengalir untuk mendukung ekosistem koperasi desa agar mandiri dan berdaya saing.
Berdasarkan catatan LKPP, peresmian serentak pada 11 Juni 2026 lalu mencakup ribuan gerai di tanah air yang menyerap anggaran negara triliunan rupiah. Namun, realitas di Desa Campurejo berbicara lain dan jauh dari harapan.
Stok Tak Sesuai Kebutuhan, Omzet Terjun Bebas
Dalam video yang diunggah akun JTV Bojonegoro pada Rabu (8/7/2026), Edi tak menampik bahwa gerai yang diresmikan serentak pada 11 Juni 2026 lalu itu kini nyaris tak tersentuh warga. Ia mengingatkan rendahnya penjualan berpotensi menghambat keberhasilan program nasional jika dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh dan perbaikan tata kelola.
“Dari waktu yang saya berikan dua bulan itu, tidak ada tanda-tanda sedikit pun komunikasi itu berjalan. Tidak ada tanda-tanda sedikit pun bahwasannya gerai ini akan maju. Bahkan itu dibuktikan dengan omset harian itu sangat minim. Bahkan 100 ribu, 200 ribu, 300 ribu.”
Edi memaparkan akar masalahnya terletak pada ketidakcocokan inventaris barang dengan kebutuhan riil warga. Gerai lebih banyak menumpuk makanan ringan daripada menyediakan sembako yang setiap hari dicari masyarakat. Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingginya inflasi harga pangan pokok di tingkat desa seharusnya menjadikan gerai ini solusi stabilisasi. Kondisi ini membuat warga enggan mendatangi gerai yang sejatinya dibangun untuk menstabilkan harga pangan lokal dan meningkatkan perputaran uang desa.
“Karena barangnya yang ada, yang stok itu ya semacam banyak jajan-jajan itu loh. Jadi tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk belanja di situ mau belanja apa. Karena kebutuhan pokoknya itu pun tidak tersedia secara signifikan.”
Kepala desa menjelaskan, buruknya komunikasi dengan pihak pengelola pusat turut memperparah keadaan. PT Agrinas yang berada di luar Bojonegoro dianggap sulit diajak berkoordinasi, padahal keberlangsungan gerai menyangkut uang negara dan kepercayaan publik. Transparansi distribusi barang pun dinilai belum berjalan optimal sebagaimana amanat Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Ini kalau dibiarkan merugikan negara, ini kalau dibiarkan merugikan program nasional. Kantornya PT Agrinas nggak ada di Bojonegoro. Kami susah payah mencari celah komunikasi ke mana kita bisa berbicara dengan PT Agrinas.”
Polemik Internal dan Nasib Karyawan Gerai
Edi mengakui banyak cacat sistem pengelolaan yang belum terselesaikan, termasuk minimnya ruang bagi UMKM lokal untuk masuk ke dalam rantai pasok koperasi. Padahal, salah satu amanat program adalah mengakomodasi produk pelaku usaha mikro kecil agar ekonomi desa berputar dari bawah.
“Memang argumennya ya banyak sistem yang belum tertata dengan baik, kaitan dengan UMKM yang belum diwadai bagaimana solusinya. Nah, dia (koperasi)belum bisa mengakomodir UMKM. Nah, terus waktu yang sudah dua bulan ini digunakan untuk apa? Kalau dibiarkan begitu terus malu kita, kredibilitas gerai atau KDKMP ini akan jatuh. Pasar atau market akan tidak bisa tertarik.”
Polemik kian pelik ketika gerai sempat menghentikan operasional sejak Jumat (3/7/2026). Meski kini kembali buka, persoalan mendasar menyangkut hak pekerja masih mengemuka dan belum terselesaikan. Penghentian itu dipicu ketidakpuasan pegawai terhadap sistem PT Agrinas, mulai dari kontrak kerja yang ambigu, jaminan kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan yang tak kunjung jelas. Warga setempat menilai penutupan sementara gerai justru mempertegas bahwa tata kelola yang diterapkan belum berpihak pada pemenuhan hak dasar tenaga kerja lokal.
Berdasarkan data UMK Kabupaten Bojonegoro 2026 yang ditetapkan Pemprov Jatim, batas upah minimum berada di kisaran Rp 2,3 juta per bulan. Namun, fakta di lapangan sangat kontras dan berpotensi melanggar regulasi ketenagakerjaan. Edi mengungkap besaran upah pekerja gerai tidak seragam dan cenderung memperdayakan tenaga kerja lokal yang telah mengabdi sejak gerai beroperasi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, nominal gaji pegawai tidak sama. Ada yang menerima sekitar Rp76 ribu, ada yang Rp1,2 juta, Rp1,4 juta, bahkan ada yang hingga saat ini belum menerima gaji. Hal ini perlu mendapat kejelasan dari pihak pengelola.”
Ketiadaan kepastian gaji ini berpotensi memicu putusnya kepercayaan warga serta merusak tatanan sosial ekonomi desa. Mengacu pada data Kementerian Desa PDTT, kadar keberhasilan Dana Desa dalam program Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada transparansi pengelola dan kesejahteraan SDM lokal.
Jika gerai hanya menjadi etalase bisnis BUMN tanpa memberdayakan ekonomi warga, program strategis nasional ini riskan gagal di tingkat akar rumput. Evaluasi menyeluruh dari Kementerian terkait dan PT Agrinas menjadi kebutuhan mendesak agar jutaan rupiah uang negara tidak lenyap sia-sia di tengah keterpurukan daya beli masyarakat dan beban pajak yang kian menekan rumah tangga desa. Pemerintah desa berharap intervensi cepat dapat menyelamatkan kredibilitas KDKMP sebelum pasar benar-benar kehilangan minat (BN/DNV).
