Kementerian ATR/BPN dan PWNU Jatim Jalin Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Aset Tanah

Kementerian ATR/BPN dan PWNU Jatim Jalin Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Aset Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur resmi menjalin kerja sama dalam percepatan sertifikasi aset tanah (io)

INDONESIAONLINE – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur resmi menjalin kerja sama dalam percepatan sertifikasi aset tanah. Nota Kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Ketua PWNU Jatim KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), Kamis (21/11).

Kerja sama ini difokuskan pada percepatan sertifikasi berbagai hak atas tanah yang dimiliki NU, baik secara struktural maupun oleh komunitasnya. Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa banyak aset tanah NU, termasuk tanah wakaf, yang belum terdaftar dan tersertifikasi dengan baik.

“Banyak tanah wakaf di lingkungan NU, baik struktural maupun kultural, yang masih berserakan dan berantakan, belum terdaftar. Kami mendorong kegiatan ini supaya ada proses sertifikasi,” ujar Nusron.

Ia menekankan pentingnya kerja sama ini untuk memberikan kepastian hukum atas aset tanah NU dan mencegah konflik di masa mendatang. “Baik itu wakaf, hak milik atas nama pondok pesantren, yayasan, jamiyah, atau perguruan lainnya,” tambahnya.

Nusron memperkirakan, di setiap desa minimal terdapat 10-20 persil tanah wakaf yang berupa masjid, musala, madrasah, dan bangunan lainnya.

Gus Kikin, Ketua PWNU Jatim, menyambut positif kerja sama ini dan berharap sinergi yang kuat antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di daerah dengan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dapat terwujud.

“Ini permasalahan sertifikat NU yang diurus. Karena kebijakan pemerintah dan semangatnya sama dengan menteri yang berasal dari PBNU, Alhamdulillah ini berjalan lancar,” ungkap Gus Kikin.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan sertifikasi aset tanah NU di Jawa Timur dan memberikan kepastian hukum bagi aset-aset tersebut (mba/dnv).