Beranda

Kementerian BUMN Ganti Status, Pegawai Tetap ASN

Kementerian BUMN Ganti Status, Pegawai Tetap ASN

INDONESIAONLINE – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Perubahan nomenklatur ini ditetapkan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (2/10/2025).

Ketua Panja (Panitia Kerja) RUU BUMN Andre Rosiade menjelaskan bahwa dengan peralihan tersebut, pegawai Kementerian BUMN secara otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN. Status kepegawaian mereka pun tidak berubah karena tetap berposisi sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Tetap ASN. Kan lembaganya masih institusi pemerintah. Jadi hanya namanya saja yang berubah,” ujar Andre di gedung DPR RI, Senayan.

Data Laporan Kinerja Kementerian BUMN tahun 2024 mencatat jumlah pegawai sebanyak 506 orang. Proses penyesuaian dan penempatan pegawai nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden maupun peraturan pemerintah.

Andre menambahkan, meskipun berganti status kelembagaan, kedudukan BP BUMN tetap setara dengan kementerian karena langsung berada di bawah presiden. Perbedaan mendasar hanya terletak pada fungsi pengawasan yang kini dialihkan ke Dewan Pengawas Danantara, sementara BP BUMN difokuskan sebagai lembaga pengaturan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini juga telah menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini tidak akan mengubah status ASN pegawai. “Karena tetap badan pemerintah, maka status mereka sebagai ASN tidak berubah,” jelasnya.

Dengan demikian, transformasi ini lebih merupakan penyesuaian struktur kelembagaan tanpa mengubah hak dan kewajiban pegawai, sekaligus mempertegas pembagian fungsi antara regulator dan pengawas di tubuh BUMN. (rds/hel)

Exit mobile version