INDONESIAONLINE – Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2022, keikutsertaan aktif dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan syarat wajib. untuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Terkait hal tersebut, pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang merasa kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pengajuan SIM, STNK dan SKCK terlalu berat bagi masyarakat khususnya tukang ojek.

Salah satu pengemudi ojol, Galang, mengatakan menurut dia, kebijakan terbaru yang akan diterapkan akan semakin mempersulit masyarakat, khususnya pengemudi ojol, yang selalu tertib dan disiplin soal kelengkapan dokumen mengemudi.

Pasalnya, setiap lima tahun sekali menurut data dari masing-masing orang, semuanya akan mengurus perpanjangan SIM dan STNK. Karena sebagai pengemudi ojol, kelengkapan dokumen mengemudi harus aktif dan tahun kendaraan harus mencantumkan tahun pembuatan baru.

“Kita tertib ya gan, kalau mau tertib malah lebih susah lagi,” keluh Galang yang sudah kurang lebih empat tahun menjadi tukang ojol, Senin (28/2/2022).

Menurutnya, jika polis kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib pengajuan SIM dan STNK, mayoritas tukang ojek tidak akan bersedia mengajukan perpanjangan SIM dan STNK.

“Kita sudah berjuang, jangan dipersulit, jangan aneh-aneh. Saya berharap kebijakan ini dipertimbangkan kembali, jangan semakin mencekik rakyat,” kata Galang.

Senada dengan itu, pengemudi ojol lainnya, Rizal, mengatakan aturan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mengajukan SIM dan STNK akan memberatkan masyarakat, khususnya pengemudi ojol.

“Tidak semua ojol pasti bisa ikut peserta BPJS Kesehatan. Tidak semua akun ojol korup atau bisa terus order,” kata Rizal.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, penghasilan sebagai tukang ojol juga menurun drastis. Setidaknya ia mengalami penurunan hingga 70 persen. Pasalnya, sebelum pandemi Covid-19 ia bisa mendapatkan penghasilan Rp. 300 ribu per hari.

“Sekarang baru Rp 100 ribu sudah bagus. Kami mau diminta jaga BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK, bagaimana tidak tersedak pesanan kami. Kami ada pesanan sepi, kami dibatasi oleh jam malam dan anak-anak masuk kuliah dan liburan sekolah,” kata Rizal.

Sementara itu, Kapolres Kota Malang Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolres Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, terkait aturan yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan hanya bisa mengajukan SIM dan STNK, pihaknya. masih menunggu aturan resmi dari Korlantas Polri.

“Soal BPJS Kesehatan, kami masih menunggu arahan dari Korlantas. Kami pasti akan mendukung program pemerintah,” kata Yoppy.