Ketua AKSES Suroto sebut penutupan gerai Alfamart/Indomaret terkait pelanggaran zonasi & monopoli, bukan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.
INDONESIAONLINE – Munculnya narasi di media sosial yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai minimarket jaringan Alfamart dan Indomaret di berbagai daerah dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibantah keras oleh Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Kamis (28/5/2026), Suroto menegaskan isu tersebut tidak tepat, dan akar masalah penutupan gerai ritel modern tersebut justru terletak pada pelanggaran aturan zonasi, tata ruang, hingga dugaan praktik monopoli usaha yang sudah berlangsung lama.
Narasi penutupan Alfamart/Indomaret terkait KDKMP mulai beredar luas setelah sejumlah pemerintah daerah (pemda) menutup gerai ritel modern yang melanggar aturan di wilayah mereka pada April-Mei 2026. Warganet cepat menyimpulkan penutupan tersebut merupakan dampak dari ekspansi KDKMP Merah Putih yang didorong pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Namun Suroto menilai kesimpulan tersebut salah kaprah, dan justru menutupi masalah struktural di sektor ritel modern Indonesia.
Pelanggaran Zonasi & Monopoli, Bukan KDKMP, Jadi Penyebab Penutupan
Suroto menjelaskan, jaringan ritel modern Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat masif tanpa kendali, hingga saat ini mengoperasikan total lebih dari 40 ribu outlet di seluruh Indonesia.
Data Kementerian Perdagangan 2026 menunjukkan Alfamart memiliki 22.300 outlet, sementara Indomaret mengoperasikan 18.100 outlet, jauh melampaui batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Ritel Modern.
Beleid tersebut secara tegas membatasi kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet, untuk mencegah konsentrasi pasar yang berlebihan.
Selain pelanggaran batas jumlah outlet, Suroto menyoroti lemahnya kepatuhan ritel modern terhadap aturan zonasi dan tata ruang daerah. Permendag 18/2022 mewajibkan setiap gerai ritel modern menyesuaikan lokasi dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota, yang biasanya membatasi keberadaan minimarket di area perkampungan padat, gang sempit, dan radius minimal 500 meter dari pasar tradisional atau toko kelontong kecil.
“Aturan zonasi dibuat untuk memberikan ruang hidup bagi toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan agar tetap dapat berkembang di tengah ekspansi pasar modern. Kebijakan serupa juga diterapkan secara ketat di sejumlah negara maju di Eropa dan Amerika Serikat,” ujar Suroto.
Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2025 menunjukkan, 78% dari 1.200 gerai Alfamart dan Indomaret yang ditutup pemda pada 2024-2026 melanggar aturan zonasi, sementara 22% sisanya terbukti melakukan praktik monopoli seperti perjanjian eksklusif dengan pemasok yang melarang mereka memasok barang ke toko tradisional, serta predatory pricing (harga predatori) yang mematikan usaha kecil sekitar.
KPPU sendiri telah menjatuhkan denda total 420 miliar rupiah kepada Alfamart dan Indomaret sepanjang 2020-2025 atas pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat, hingga mematikan usaha-usaha kecil. Bahkan pada tingkat tertentu mampu memengaruhi dan membeli aturan pasar itu sendiri,” tegas Suroto.
UU 5/1999 sendiri mengamanatkan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan koperasi dari dominasi pelaku usaha bermodal besar, demi menciptakan keadilan ekonomi.
KDKMP Jadi Penyeimbang Pasar
Suroto menegaskan, KDKMP Merah Putih yang dibentuk melalui Inpres 17/2025 justru dibentuk untuk menjadi jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk, tanpa perantara tengkulak.
Koperasi tersebut juga diarahkan menjadi saluran distribusi berbagai barang subsidi pemerintah, seperti gas melon 3 kg, beras SPHP, Minyakita, pupuk bersubsidi, benih unggul, obat-obatan, hingga kebutuhan pokok lainnya, agar tepat sasaran, tepat harga, dan tepat kualitas.
Data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2025 menunjukkan, KDKMP yang sudah beroperasi mencatatkan tingkat ketepatan distribusi subsidi sebesar 78% untuk beras SPHP, 65% untuk gas melon, dan 70% untuk pupuk bersubsidi.
Angka ini jauh di atas ritel modern swasta yang hanya mencapai 42% ketepatan distribusi subsidi, karena minimarket swasta sering menjual barang subsidi kepada konsumen mampu yang tidak berhak menerimanya.
“Keberadaan KDKMP bertujuan menciptakan keseimbangan pasar sekaligus menjadi alat koreksi terhadap praktik monopoli dan dominasi usaha besar. Seluruh usaha yang dijalankan KDKMP, termasuk gerai minimarket, dimiliki oleh masyarakat desa atau kelurahan setempat. Dengan demikian, masyarakat dinilai dapat mengontrol langsung jalannya usaha dan menikmati manfaat ekonominya,” jelas Suroto.
Data Dinkop UKM RI Mei 2026 menunjukkan, dari target 74.000 KDKMP di seluruh Indonesia sesuai Inpres 17/2025, sudah 44.400 KDKMP (60%) yang beroperasi penuh. Dari jumlah tersebut, 85% sudah terintegrasi dengan sistem distribusi langsung pabrikan, dan 72% sudah menyalurkan subsidi pemerintah ke masyarakat desa.
Contoh NTUC FairPrice Singapura: Koperasi Lawan Kartel Ritel
Suroto mencontohkan keberhasilan koperasi NTUC FairPrice di Singapura sebagai model KDKMP yang ideal. NTUC FairPrice didirikan pada 1973 oleh National Trades Union Congress (NTUC) Singapura, awalnya hanya berupa gerai minimarket sederhana untuk menyediakan bahan pokok murah bagi pekerja Singapura di tengah dominasi ritel swasta milik konglomerat.
Data Laporan Tahunan NTUC FairPrice 2025 menunjukkan, kini koperasi tersebut mengoperasikan 120 gerai minimarket dan supermarket di seluruh Singapura, menguasai 40% pangsa pasar ritel grocery di negara tersebut, lebih tinggi dari ritel swasta manapun. Seluruh keuntungan koperasi dibagikan kepada 1,5 juta anggotanya yang terdiri dari pekerja Singapura.
“Mereka tumbuh pesat karena masyarakat menyadari kepemilikan bersama atas usaha ekonomi merupakan cara paling efektif untuk mengoreksi pasar sekaligus melindungi kehidupan rakyat dari dominasi mafia kartel yang hanya berorientasi pada keuntungan dan akumulasi kekayaan segelintir orang,” ungkap Suroto.
Ia menambahkan, model NTUC FairPrice membuktikan bahwa koperasi berbasis komunitas bisa bersaing sehat dengan ritel swasta raksasa, tanpa melakukan monopoli atau pelanggaran aturan.
Suroto mengungkapkan, sejak program KDKMP mulai dibangun secara masif pada 2025, banyak pihak yang merasa terganggu, termasuk sebagian birokrasi yang selama ini terbiasa memberikan berbagai fasilitas istimewa kepada kelompok usaha besar tertentu.
“Ketika program ini mulai dibangun berpotensi banyak pihak yang merasa terganggu, termasuk sebagian birokrasi yang selama ini terbiasa memberikan berbagai fasilitas istimewa kepada kelompok usaha besar tertentu,” kata Suroto.
Ia menegaskan, KDKMP sejatinya merupakan instrumen kontrol masyarakat terhadap pasar yang selama ini dikuasai konglomerasi besar. Penutupan gerai Alfamart dan Indomaret yang melanggar aturan justru merupakan langkah positif pemda untuk menegakkan keadilan ekonomi, bukan ancaman bagi iklim usaha.
“Kami berharap pemerintah terus konsisten menerapkan aturan zonasi dan anti-monopoli, serta mendukung penguatan KDKMP sebagai milik masyarakat desa, bukan tergesa-gesa menyalahkan koperasi untuk menutupi pelanggaran ritel raksasa,” tutup Suroto.
