Komisi E DPRD Jatim Desak Pemprov Jemput Bola Atasi Mandek THR Guru

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno menyatakan akan mengawal ketat Pemprov Jatim terkait penyelesaian penyelesaian pembayaran THR dan Gaji ke-13 35.680 guru SMA/SMK/SLB yang belum terbayarkan karena kesalahan administrasi (jtn/io)

Komisi E DPRD Jatim kawal penyelesaian THR dan Gaji ke-13 35.680 guru SMA/SMK/SLB terkendala admin Rp274,57B, desak Pemprov jemput bola pusat segera.

INDONESIAONLINE – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengambil langkah agresif ke pemerintah pusat untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025 bagi 35.680 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA, SMK, dan SLB. Total hak guru yang terkatung-katung mencapai Rp274,57 miliar akibat kendala administratif yang terjadi sejak Oktober 2025.

Masalah bermula saat Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim gagal mengunggah dokumen administrasi ke pemerintah pusat pada Oktober 2025 lalu, sehingga pengajuan pendanaan untuk THR dan Gaji ke-13 terkendala.

Kendati laporan Ombudsman RI menyebutkan ada rangkaian faktor teknis mulai dari lambatnya verifikasi data Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga kendala sistem pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, Komisi E menegaskan saat ini bukan waktu untuk saling menyalahkan.

Ombudsman RI Perwakilan Jatim mencatat setidaknya 12 laporan masuk terkait penundaan hak guru sejak Mei 2026, mayoritas berasal dari guru SMK negeri di wilayah Surabaya dan Malang Raya.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa birokrasi dinilai tidak boleh berlindung di balik pembelaan administratif di saat ribuan kepala keluarga terkatung-katung menunggu kepastian.

“Guru tidak boleh jadi korban gara-gara salah urusan administrasi,” tegas Untari.

35.680 Guru Terancam Tak Terima THR, Gaji ke-13 Rp274,57 Miliar

Para guru yang menjadi garda terdepan layanan pendidikan di Jatim kini terkatung-katung menunggu kepastian hak finansial mereka. Komisi E menerima aduan langsung dari perwakilan guru di bawah naungan Forum Komunikasi Tunjangan Profesi Guru (FK-TPG) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Jawa Timur pada 9 Juni 2026.

Para guru mengaku sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi ke Dindik Jatim sebanyak tiga kali sejak April 2026, namun belum mendapat respons pasti terkait jadwal pencairan. Bagi ribuan kepala keluarga, penundaan ini berdampak langsung pada perencanaan kebutuhan finansial jangka pendek, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan hari raya.

“Jangan sampai guru menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari persoalan administrasi dan penganggaran. Mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga negara juga harus hadir memastikan hak mereka diterima secara utuh,” tegas legislator senior PDI Perjuangan tersebut.

Komisi E Tekan Pemprov Jemput Bola ke Jakarta

Merespons kebuntuan administrasi ini, Komisi E telah menggedor forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan mendesak jajaran eksekutif Pemprov Jatim untuk bersikap lebih agresif melakukan komunikasi politik ke Jakarta. Hal ini dibahas pada rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Jumat (19/6/2026).

“Sebagai Ketua Komisi E sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Timur, saya meminta eksekutif melalui Ibu Gubernur Jawa Timur untuk terus memperjuangkan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait, agar Jawa Timur memperoleh dukungan pendanaan melalui DAU sehingga hak para guru dapat segera dibayarkan,” ujar Sri Untari.

Komisi E berkomitmen mengawal kasus ini dalam setiap tahapan pembahasan anggaran ke depan agar penyelesaiannya tidak bergulir tanpa arah. Untari memastikan fungsi pengawasan dan penganggaran legislatif akan terus dikunci hingga Pemprov Jatim menemukan formula anggaran konkret untuk mencairkan hak guru, baik melalui perjuangan tambahan DAU maupun opsi taktis lainnya.

“Yang dibutuhkan para guru saat ini bukan sekadar penjelasan, tetapi kepastian kapan hak mereka dibayarkan. Karena itu seluruh instrumen pemerintah daerah harus bergerak untuk memperjuangkan solusi pendanaannya,” cetusnya.

Hingga berita dipublish belum ada pernyataan resmi dari Dindik Jatim atau Gubernur Jatim terkait respons terhadap desakan Komisi E. Sementara itu, perwakilan FK-TPG Jatim mengapresiasi langkah legislatif namun meminta agar kepastian pencairan dapat diberikan sebelum akhir Juni 2026, mengingat THR seharusnya cair sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 lalu.

“Ini bukan sekadar persoalan angka Rp274 miliar dalam dokumen anggaran, tetapi menyangkut kesejahteraan 35.680 guru ASN dan keluarganya. Negara harus memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkas Untari (mca/dnv).