INDONESIAONLINE – Komisi Kejaksaan (Komjak) memantau langsung penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman resmi Komjak pada Jumat (24/7/2026), pemantauan tersebut dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) di Gedung Kejaksaan Agung dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi.
Setibanya di Kejaksaan Agung, rombongan Komjak disambut Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selanjutnya, tim khusus Komjak mengikuti secara langsung jalannya pemeriksaan yang dilakukan Tim 9, termasuk pemeriksaan terhadap saksi serta tersangka Don Ritto (DR).
Dalam keterangannya, Komjak menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan ketentuan hukum yang berlaku. “Pemantauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Komjak.
Komjak menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Lembaga itu menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional guna mendukung penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan TPPU menyusul penemuan 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan TPPU tersebut.
Penanganan perkara ini juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah lembaga, yakni Kortas Tipikor Polri, Komisi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan yang berlangsung pada 22 Juli 2026 turut disaksikan oleh berbagai lembaga sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara. “Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” kata Anang.
Sprindik baru diterbitkan Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri. Surat perintah penyidikan dugaan TPPU tersebut tercatat dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Dalam penyidikan, penyidik memanggil empat orang, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Selain itu, seorang ahli TPPU dimintai keterangan untuk mendukung penyidikan.
Namun, Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 22 Juli 2026 karena alasan kesehatan. Sementara, NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. “Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujar Anang.
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak yang belum memenuhi panggilan pada Jumat (24/7/2026) hari ini. “Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026,” imbuhnya. (rds/hel)







