Hukum dan Kriminalitas

Komplotan Pungli KTP di Malang Raup Jutaan Rupiah Sejak Januari

15
×

Komplotan Pungli KTP di Malang Raup Jutaan Rupiah Sejak Januari

Sebarkan artikel ini

INDONESIAONLINE – Dua tersangka komplotan pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Malang diringkus Satreskrim Polres Malang. Dalam aksinya yang berlangsung sejak Januari 2024, kedua tersangka meraup keuntungan hingga jutaan rupiah per bulan.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Polres Malang pada Senin (27/5/2024).

“Sejak beroperasi dari Januari 2024 sampai dengan dilakukannya OTT (Operasi Tangkap Tangan), rata-rata per bulan itu sudah lebih dari 150-200 KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan lebih dari 30 eksemplar KK (Kartu Keluarga) yang dicetak, dibuat oleh tersangka,” ungkap Gandha.

Dari jumlah tersebut, para tersangka meraup keuntungan mencapai jutaan rupiah. “Keuntungan per bulannya itu sekitar lebih dari Rp 5 juta per bulan,” ujar Gandha.

Kedua tersangka, Dimas Kharesa Oktaviano (DKO) dan Wahyudi (W), mematok tarif bervariasi untuk aksinya. Rata-rata, mereka memungut Rp 150 ribu untuk pengurusan per KTP dan Rp 125 ribu per KK. Keuntungan dari hasil pungli tersebut dibagi rata antara kedua tersangka.

Baca  Mutilasi di Malang Dipicu Cekcok Terapis Pijat dan Korban karena Pelet Gagal

“Pembagian hasilnya fifty-fifty,” ujar Gandha.

DKO, 37 tahun, merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang. Dia bertugas sebagai Database Administrator atau Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sementara itu, W, 57 tahun, bertindak sebagai calo pengurusan KTP.

Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan mempersulit pengurusan data administrasi kependudukan yang diajukan oleh pemohon.

“Di tempat antrean itu, seolah-olah di ping-pong sana-sini, dilempar sana-sini. Sehingga secara tidak langsung menggiring orang untuk mencari jalur belakang (instan),” ungkap Gandha.

Masyarakat yang jengah dengan proses yang berbelit-belit inilah yang kemudian menjadi sasaran pungli para tersangka.

“Para tersangka menawarkan jalur belakang yang lebih cepat, hanya kirim foto, kirim data, semua by WA (WhatsApp), tidak perlu datang (ke kantor Dispendukcapil atau instansi yang membidangi pengurusan administrasi kependudukan),” pungkas Gandha.

Pada 10 Mei 2024, kedua tersangka terjaring OTT Unit Pemberantasan Pungutan Sapu Bersih Pungutan Liar (UPP Saber Pungli) Kabupaten Malang. Akibat perbuatannya, mereka diancam hukuman enam tahun kurungan penjara (al/dnv).