Konflik proyek SPAM Sumber Wadon di Malang bergulir di Kabupaten Malang. Warga desa menuntut kompensasi ratusan juta, Perumda Tirta Kanjuruhan klaim izin lengkap.
INDONESIAONLINE – Puluhan warga Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menggelar unjuk rasa di Kantor Desa setempat, Senin (24/11/2025) kemarin. Mereka menuntut keadilan atas proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Sumber Wadon yang dinilai mengabaikan hak kompensasi masyarakat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Putukrejo, Zainul Ulum, mengonfirmasi tuntutan warga akan segera disampaikan ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan. “Termasuk permohonan kompensasi yang mencapai ratusan juta rupiah,” tegas Ulum usai aksi.
Proyek SPAM Sumber Wadon menuai polemik lantaran warga merasa tak dilibatkan dalam proses pembebasan lahan. Padahal, menurut Undang-Undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah, kompensasi wajib diberikan jika aset masyarakat terdampak proyek strategis. Data BPS Kabupaten Malang (2024) menunjukkan 72% konflik infrastruktur di daerah ini bersumber dari sengketa lahan.
Klaim Perizinan vs Tuntutan Kompensasi
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi membantah kelalaian. “Perizinan sudah lengkap. Proyek ini untuk kepentingan publik, bukan kelompok tertentu,” ujarnya.
Syamsul menegaskan lahan yang digunakan merupakan tanah sempadan milik Kementerian PUPR, sehingga klaim kompensasi warga dianggap tidak relevan. “Jika ada aset desa terdampak, baru kami koordinasi,” tambahnya.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Malang (KMSM) dalam riset 2024 mencatat 40% tanah sempadan di Gondanglegi telah dikelola warga secara turun-temurun.
“Status kepemilikan ambigu kerap dimanfaatkan untuk mengelak dari kewajiban kompensasi,” papar aktivis KMSM, Arifin Nugroho.
Dualisme Pelayanan Air dan Solusi Jangka Panjang
Syamsul menjelaskan SPAM Sumber Wadon bertujuan memaksimalkan pasokan air bagi pusat Kecamatan Gondanglegi, tanpa mengganggu Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hipam) setempat. Ironisnya, data Dinas Kesehatan Malang (2025) mengungkap 58% wilayah Gondanglegi masih mengalami krisis air bersih, termasuk Desa Putukrejo.
Sejarawan lokal, Ahmad Faisol, mengungkapkan proyek ini sebenarnya telah dimulai puluhan tahun silam. “SPAM Sumber Wadon sempat terhenti karena kendala teknis dan pendanaan. Revitalisasi sekarang justru memicu ketimpangan sosial,” jelasnya.
Warga mendesak dialog terbuka dengan melibatkan Kementerian PUPR sebagai pemilik lahan. “Kompensasi bukan sekadar ganti rugi materi, tapi pengakuan atas hak hidup kami,” kata Sukardi, perwakilan demonstran.
Perumda Tirta Kanjuruhan mengklaim siap bernegosiasi jika ada bukti kepemilikan aset warga. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pertemuan resmi terjadwal. Konflik ini mengingatkan pada sengketa serupa di Proyek Bendungan Bener (2023), di mana pemerintah akhirnya menggelontorkan kompensasi Rp 12,8 miliar setelah aksi eskalatif warga (al/dnv).
