INDONESIAONLINE – Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang dihelat di Jatim Expo, Surabaya, pada Sabtu (3/2/2024) sempat diwarnai polemik.

Konser yang menghadirkan Ahmad Dhani, pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra, ini dihentikan oleh Bawaslu Surabaya karena dianggap sebagai kegiatan kampanye terselubung.

Pasalnya, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar kegiatan dilaksanakan di luar dari jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu Agil mengaku pihaknya juga sudah mengimbau apabila pada Sabtu (3/2), agenda kampanye rapat umum di Kota Surabaya hanya ditujukan kepada pasangan calon nomor 1 saja.

Baca Juga  Prabowo-Gibran Didongkrak Silent Majority: Apa Itu?

“Kita ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Kalau pun dipaksakan mengadakan kegiatan ya harus tanpa atribut kampanye, atau bahan kampanye, atau alat peraga kampanye,” ucap Agil.

Kronologi Konser Gaspoll

Dari hasil penelusuran terkait konser Gaspoll Ahmad Dhani, berikut kronologi kejadiannya:

13.00 WIB: Konser Gaspoll dimulai dengan penampilan beberapa band pembuka.

14.00 WIB: Ahmad Dhani naik ke atas panggung dan mulai bernyanyi.

14.30 WIB: Bawaslu Surabaya datang ke lokasi konser dan meminta agar konser dihentikan karena tidak memiliki izin dan termasuk kegiatan kampanye.

15.00 WIB: Tim Ahmad Dhani dan Bawaslu melakukan negosiasi.

15.30 WIB: Konser dihentikan sementara selama 30 menit.

Baca Juga  PDIP Makin Tertantang Menangkan Ganjar-Mahfud usai Prabowo Gandeng Gibran

16.00 WIB: Konser kembali dilanjutkan dengan kesepakatan bahwa Ahmad Dhani tidak boleh melakukan orasi politik atau menampilkan atribut kampanye.

17.00 WIB: Konser selesai tanpa hambatan.

Tim Ahmad Dhani Bersuara

Sementara itu, tim Ahmad Dhani bersikukuh bahwa konser tersebut bukan kegiatan kampanye, melainkan murni konser musik. Mereka juga menunjukkan surat izin keramaian dari kepolisian.

Kejadian ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung langkah Bawaslu Surabaya karena dianggap sebagai penegakan aturan. Ada juga yang mengkritik Bawaslu karena dianggap berlebihan dan membungkam hak berekspresi.