INDONESIAONLINE – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo, Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pedagang cilok yang kedapatan mengedarkan sabu.

Pelaku berinisial EK (36) warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo, diringkus di rumahnya pada hari Minggu (5/5/2024).

Penangkapan EK ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi EK sebagai pelaku.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Lutfi, Senin (6/5/2024).

Dari hasil penggeledahan di rumah EK, petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 1,5 gram, sebuah handphone, dan uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga  Polres Situbondo Tindak Tegas Puluhan Motor Balap Liar

Menurut Lutfi, EK sudah lama menjalankan bisnis haram ini. Dia mengaku nekat berjualan sabu karena tergiur dengan keuntungan yang besar.

“Pelaku mengaku sudah lama menjalankan bisnis ini karena tergiur dengan keuntungan yang besar,” ungkap Lutfi.

Dari hasil pengembangan, EK ternyata membeli sabu dari HPM (31), warga Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

“Awalnya yang ditangkap EK di rumahnya. EK mengaku mendapat sabu dari HPM sehingga petugas langsung menangkapnya di rumahnya juga,” lanjutnya.

EK dan HPM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Situbondo. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (wsb/dnv).

Baca Juga  Polisi: Rekaman CCTV Kolam Renang Lokasi Dante Tewas Asli