Beranda

Kontroversi Revisi UU MK: Hari Ini Menuju Pengesahan

INDONESIAONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik dengan rencana pengesahan revisi Undang-Undang (UU) MK. Rapat paripurna DPR diprediksi akan menjadi momen penting dalam sejarah MK pada Selasa (14/5/2024), di mana revisi UU MK ini akan disahkan.

Revisi UU MK ini telah menuai kontroversi sejak awal pembahasannya. Beberapa poin perubahan yang dianggap krusial, seperti pembatasan masa jabatan hakim menjadi 5 tahun, kenaikan usia minimal hakim, dan proses pembahasan yang dinilai tidak transparan, menjadi sorotan utama.

Salah satu poin yang paling banyak dikritik adalah pembatasan masa jabatan hakim MK menjadi 5 tahun. Aturan ini dikhawatirkan akan merugikan hakim yang masih menjabat dan berpotensi melemahkan independensi MK.

“Masa jabatan yang singkat ini dikhawatirkan akan membuat hakim MK rentan terhadap intervensi politik,” ujar pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.

Kekhawatiran ini diperkuat dengan usulan kenaikan usia minimal hakim MK menjadi 60 tahun. Hal ini dikhawatirkan akan mempersempit ruang bagi generasi muda untuk berkontribusi di MK.

Proses pembahasan revisi UU MK juga menuai kritik karena dinilai tidak transparan dan terkesan dipaksakan. Pembahasan dilakukan di luar ruang kerja Komisi III DPR dan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Selain itu, banyak pihak mempertanyakan urgensi revisi UU MK di tengah masa jabatan hakim yang masih berjalan.

“Tidak ada kegentingan yang mengharuskan UU ini perlu segera direvisi,” ujar Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Terbaru, pemerintah menyetujui revisi UU MK, termasuk poin-poin peralihan yang sebelumnya menjadi perdebatan. Hal ini membuka jalan bagi pengesahan revisi tersebut dalam rapat paripurna DPR.

Meskipun revisi UU MK diprediksi akan disahkan, masih banyak pertanyaan dan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap independensi dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi. Masyarakat terus memantau perkembangan revisi ini dan menunggu langkah selanjutnya dari DPR dan pemerintah.

Exit mobile version