INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Upaya pencarian 129 korban yang masih dinyatakan hilang dalam insiden KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa terus berlanjut. Basarnas kini menyiapkan alternatif lain setelah operasi bawah air…
INDONESIAONLINE – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terpantau di kawasan puncak Gunung Wilis yang berada di perbatasan Kabupaten Nganjuk dan Ponorogo, Rabu (16/9/2026) malam. Kobaran api bahkan dapat terlihat dari kejauhan…
INDONESIAONLINE – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali ramai dibicarakan. Sejumlah orang tua dan guru di media sosial mengaku makanan MBG di sekolah banyak yang tidak dimakan setelah muncul stiker…
INDONESIAONLINE – Pergantian menteri keuangan membawa Purbaya Yudhi Sadewa keluar dari pemerintahan. Setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara untuk mengisi posisi tersebut, Purbaya mengaku sudah menyiapkan aktivitas sederhana untuk…
INDONESIAONLINE – Upaya pencarian dan evakuasi korban KM Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan Laut Jawa terus dilakukan. Kapal yang melayani rute Surabaya-Banjarmasin tersebut sebelumnya sempat hilang kontak sebelum…