INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You
INDONESIAONLINE – Survei terbaru yang dirilis Poltracking Indonesia menempatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai tokoh dengan elektabilitas tertinggi dalam bursa calon presiden. Dalam hasil survei tersebut, Prabowo mencatat tingkat keterpilihan sebesar…
INDONESIAONLINE – Mantan hakim konstitusi Anwar Usman pingsan usai mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.48 WIB, saat…
Tersangka kasus pelecehan Yai Mim tewas mendadak akibat asfiksia di Polresta Malang. Kronologi dari sehat hingga kolaps ini menuai banyak tanda tanya. INDONESIAONLINE – Kematian di balik jeruji besi selalu…
Skandal siber mengguncang FH UI. 16 mahasiswa akui lecehkan mahasiswi via grup obrolan. Kampus janji usut tuntas kasus dan lindungi para korban. INDONESIAONLINE – Gedung-gedung Fakultas Hukum kerap dianggap sebagai…
INDONESIAONLINE – Kabar duka datang dari ruang tahanan Polresta Malang Kota. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim, yang saat masih menjalani masa penahanan…