INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Muhammadiyah mencatat pencapaian baru di tingkat internasional setelah Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Britania Raya dan Irlandia resmi bergabung sebagai anggota Dewan Muslim Inggris (Muslim Council of Britain/MCB)….
INDONESIAONLINE – Tim SAR gabungan terus melanjutkan proses evakuasi korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 yang terjadi di perairan utara Sumenep, Madura, Minggu (2/8) pagi. Hingga Minggu pukul 21.00 WIB,…
Dua aksi mahasiswa digelar di Gambir dan DPR RI, Jakarta. Polisi siagakan 597 personel, rekayasa lalu lintas disiapkan demi kelancaran aksi. INDONESIAONLINE – Jakarta kembali menjadi panggung penyampaian aspirasi publik….
INDONESIAONLINE – Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Komjen Pol Fadil Imran menegaskan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Indonesia masih dalam keadaan kondusif. Ia mengimbau masyarakat agar tidak…
INDONESIAONLINE – Potongan video ceramah KH Mustain Syafi’i yang menyerukan hukuman tegas bagi pelaku korupsi menjadi viral di media sosial. Dalam ceramah tersebut, pengasuh di lingkungan Pondok Pesantren Madrasatul Quran…