INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Lonjakan harga avtur memicu kenaikan signifikan biaya penyelenggaraan haji 2026. Dampaknya, anggaran untuk penerbangan jemaah membengkak hingga membutuhkan tambahan dana sekitar Rp 1,77 triliun. Mantan Menteri Agama,l Lukman…

INDONESIAONLINE – Kasus chat mesum di grup mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memantik reaksi keras dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan…

INDONESIAONLINE – Dunia usaha tengah menghadapi tantangan serius yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Survei terbaru dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap mayoritas perusahaan belum berencana menambah karyawan dalam waktu…

INDONESIAONLINE – Survei terbaru yang dirilis Poltracking Indonesia menempatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai tokoh dengan elektabilitas tertinggi dalam bursa calon presiden. Dalam hasil survei tersebut, Prabowo mencatat tingkat keterpilihan sebesar…

INDONESIAONLINE – Mantan hakim konstitusi Anwar Usman pingsan usai mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.48 WIB, saat…







