INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang kembali meningkat memaksa Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup seluruh jalur pendakian mulai Rabu (19/11). Kebijakan ini diberlakukan setelah status…

Polresta Malang Kota memeriksa 3 saksi warga terkait kasus perundungan siswa SMP di kuburan Sukun. Kondisi korban FK membaik dan mulai sekolah, namun visum masih ditunggu. INDONESIAONLINE – Penyelidikan kasus…

INDONESIAONLINE – Polda Riau memperkenalkan sebuah inovasi baru untuk memperkuat Program Makan Bergizi (MBG) dengan membangun sistem hilirisasi pangan mandiri bagi Sentra Pelayanan Program Gizi (SPPG). Inisiatif ini diwujudkan melalui…

INDONESIAONLINE – Kontroversi soal penggunaan istilah ahli gizi dalam rekrutmen petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Itu terjadi setelah pernyataan Wakil Ketua DPR…

INDONESIAONLINE – Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan akses 394 ribu nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan kecurangan untuk memperoleh BBM subsidi. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars…







