INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh kader tidak terlibat dalam pemanfaatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi kepentingan pribadi maupun…

Peringatan keras LPPK: pembangunan koperasi desa merah putih di Lamongan wajib patuhi aturan lahan sawah dilindungi demi swasembada pangan nasional. INDONESIAONLINE – Geliat pembangunan infrastruktur ekonomi di tingkat pedesaan tengah…

INDONESIAONLINE – Program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi perbincangan publik setelah muncul polemik alumni yang disebut tidak kembali ke Indonesia. Di tengah sorotan tersebut, sejumlah figur publik…

DPL Lamongan soroti menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tak layak dan mirip takjil murah. Evaluasi total dan penghentian sementara disarankan demi perbaikan gizi siswa. INDONESIAONLINE – Program strategis…

INDONESIAONLINE – Polemik pernyataan seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bernama Dwi Sasetyaningtyas yang mengungkapkan keinginan agar anak-anaknya tidak menjadi warga negara Indonesia terus memantik kritik. Anggota…







