INDONESIAONLINE – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kini berstatus tersangka. Kasus Rafael Alun telah dinaikan ke tingkat penyidikan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Rafael Alun menjadi tersangka buntut tak wajar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebelumnya, kasus Rafael mencuat setelah anaknya, Mario Dandy, menganiaya David Ozora, anak petinggi GP Ansor, sampai kritis. Hingga kini, David masih menjalani pemulihan di rumah sakit.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan lembaganya juga sudah memblokir rekening Rafael dan keluarganya.

Baca Juga  Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Penista Agama

“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3).

KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi. “Jadi, yang ini kan dari temuan LHKPN. Baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap,” kata Ali Fikri. (red/hel)