Beranda

KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini berstatus tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (gusyaqut)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada musim haji tahun 2024.

​Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyatakan bahwa  penyidikan perkara ini telah sampai pada tahap penetapan tersangka. Senada dengan itu, Asep Guntur Rahayu selaku Plt deputi penindakan dan eksekusi KPK juga membenarkan status hukum Yaqut.

Penyalahgunaan Wewenang Kuota Tambahan

​Pangkal persoalan ini bermula dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Tambahan kuota tersebut merupakan hasil diplomasi langsung antara Presiden (saat itu) Joko Widodo dengan pihak Kerajaan Arab Saudi untuk memangkas antrean haji reguler yang sangat panjang.

​Namun, dalam pelaksanaannya, di bawah kepemimpinan Yaqut, pembagian kuota tersebut justru tidak sesuai dengan ketentuan:

  • Pembagian Tidak Proporsional: Kuota tambahan dibagi rata masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
  • Melanggar Regulasi: Berdasarkan Undang-Undang Haji, porsi haji khusus dibatasi hanya sebesar 8% dari total kuota nasional. Kebijakan ini membuat jemaah haji khusus membengkak menjadi 27.680 orang.
  • Kerugian Jemaah Reguler: Akibat pengalihan ini, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu selama 14 tahun harus kehilangan hak berangkatnya pada tahun tersebut.

Indikasi Kerugian Negara Rp 1 Triliun

​KPK mensinyalir adanya kerugian negara yang sangat besar dalam perkara ini, dengan angka taksiran mencapai Rp 1 triliun. Hingga saat ini, penyidik telah bergerak melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut, termasuk penyitaan aset milik pihak terkait.

​”Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan bermotor, bangunan rumah, hingga sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing,” jelas pihak KPK.

​Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menyatakan kesepakatan bahwa kerugian negara dalam kasus tata kelola haji ini dapat dihitung dan segera difinalisasi untuk memperkuat berkas perkara di persidangan. (rds/hel)

Exit mobile version