INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan.

Karen ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (19/9/2023) malam. Karen diperiksa sebagai tersangka  kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Keluar dari ruang pemeriksaan, Karen telah mengenakan rompi tahanan warna oranye. Karen akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia akan ditahan hingga 8 Oktober mendatang.

“Menetapkan tersangka GKA atau KA, direktur utama PT Pertamina periode 2009-2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan KPK. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga  Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Polda Metro Jaya

Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah dalam kurun Desember 2022 hingga Juni 2023.

“Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Firli Bahuri. (red/hel)