Beranda

KPK Temukan Emas dan Valas di BPN Jatim, Jejak Suap HGB Terbuka

KPK menemukan perhiasan diduga emas, uang tunai, serta valas di Kanwil BPN Jatim. Temuan ini didalami dalam perkara dugaan suap HGB (Ist)

KPK menemukan perhiasan diduga emas, uang tunai, serta valas di Kanwil BPN Jatim. Temuan ini didalami dalam perkara dugaan suap HGB.

INDONESIAONLINE – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur tidak berhenti pada pencarian dokumen perkara. Penyidik menemukan sejumlah perhiasan yang diduga emas serta uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah, termasuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan Kanwil BPN Jatim dilakukan pada Kamis (24/9/2026), sedangkan rincian barang bukti disampaikan KPK beberapa hari setelah kegiatan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perhiasan yang diamankan penyidik diduga berasal dari uang yang dikumpulkan oleh oknum.

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” kata Budi, dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

Nilai sementara perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. KPK masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul serta tujuan uang yang diduga dikonversi menjadi perhiasan.

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” sambung dia.

Selain perhiasan, penyidik menemukan uang tunai ratusan juta rupiah. Tidak seluruh uang tersebut berupa rupiah. KPK menyebut terdapat lembaran USD dan SGD dalam temuan itu.

Temuan mata uang asing menjadi perhatian penyidik karena dapat membuka petunjuk baru mengenai pola penerimaan uang dalam perkara yang tengah disidik. KPK menyatakan masih mendalami siapa penerima, dari mana uang berasal, untuk kepentingan apa diberikan, serta sejak kapan praktik tersebut berlangsung.

KPK juga menilai pengungkapan aliran uang bukan hanya berkaitan dengan pembuktian perkara pidana yang sedang berjalan. Jejak transaksi dan bentuk penyimpanan uang dapat menjadi bahan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem pelayanan pertanahan.

Dari Pengurusan HGB hingga Uang Rp1,5 Miliar

Perkara ini bermula dari pengurusan hak atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya mengungkap adanya permohonan terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Persoalannya, sebagian bidang tanah tersebut masih bersinggungan dengan klaim ahli waris yang sebelumnya memegang SHM. Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.

Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.

Situasi berubah ketika pihak Summarecon berupaya membuka blokir sekaligus memproses pemecahan sertifikat. Komunikasi kemudian terjadi antara pihak perusahaan dengan orang kepercayaan menteri.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya permintaan uang yang disebut menggunakan kode “dua”.

“Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Taufik.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, uang Rp1,5 miliar tersebut kemudian diberikan pihak Summarecon melalui perantara kepada Erwin. Dari jumlah itu, sebagian senilai Rp200 juta disebut diserahkan kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik.

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026). KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi.

Penggeledahan di Jawa Timur memperluas ruang pencarian bukti. Sebelum Kanwil BPN Jatim, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. KPK mengamankan dokumen, barang elektronik dan amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan layanan pertanahan.

Rangkaian penggeledahan itu memperlihatkan bahwa penyidikan tidak semata-mata berhenti pada dugaan transaksi dalam pengurusan HGB di Bogor. Penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya pola penerimaan lain di lingkungan pelayanan pertanahan.

Temuan uang tunai dalam rupiah, USD dan SGD serta perhiasan yang diduga emas kini menjadi bagian dari barang bukti yang harus diuji lebih lanjut. Status barang tersebut sebagai hasil tindak pidana maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu tetap menunggu pembuktian dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN telah menyatakan pelayanan pertanahan harus tetap berjalan di tengah proses hukum. Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan sebelumnya meminta seluruh jajaran menjaga integritas, memperkuat pengawasan dan memberi perhatian terhadap titik layanan yang memiliki risiko penyimpangan.

KPK sendiri menekankan pentingnya mengurai perkara hingga akar persoalan. Karena itu, barang bukti yang ditemukan di Kanwil BPN Jatim bukan hanya akan diperiksa nilai ekonominya, tetapi juga ditelusuri hubungan dengan dugaan penerimaan uang dan pola kerja yang sedang dibongkar penyidik.

Hasil pendalaman tersebut akan menentukan apakah temuan perhiasan dan valas berkaitan langsung dengan perkara HGB atau membuka jalur penyidikan lain. Untuk saat ini, KPK masih menempatkannya sebagai barang bukti yang sedang dianalisis.

Exit mobile version