INDONESIAONLINE – Kembali, anggota salah satu perguruan silat melakukan tindakan tidak terpuji. Mereka melakukan pengeroyokan kepada seorang pemuda berinisial MHW (17) warga Desa Menturus, Kecamatan Ngusikan, Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Pengeroyokan itu dipicu kersinggungan mereka karena atribut perguruan silatnya dipakai korban yang bukan anggota. Kini para pelaku sudah diamankan polisi.

Dati konfirmasi Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, terdapat 12 orang pelaku yang kini jadi tersangka atas pengeroyokan yang dialami MHW.

“Tapi 3 tersangka lagi masih dalam pengejaran. Masih DPO (daftar pencarian orang),” ucapnya, Selasa (7/11/2023).

Sembilan tersangka tersebut antara lain WAA (19), warga Desa/Kecamatan Ngusikan, EAP (16), warga Desa Ngampel, Ngusikan, FA (18), warga Desa Keboan, Ngusikan dan MAG (17), warga Desa/Kecamatan Ngusikan.

Kemudian, RAF (18), warga Desa Kedungbogo, Ngusikan, MIB (18), warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, BAAR (18) dan MR (22) yang merupakan warga Desa Keboan, Ngusikan.

Baca Juga  Janda Muda Diringkus Polisi di Jombang, Ini Kasusnya

Sedang 3 pelaku lainnya yang masuk DPO adalah E, warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, H warga Desa Kedungbogo, Ngusikan dan S, warga Desa/Kecamatan Ngusikan.

Kronologi Pengeroyokan

Pengeroyokan bermula saat korban ketahuan memakai atribut PSHW (Persaudaran Setia Hati Winongo). Korban pun didatangi 4 orang anggota perguruan silat di rumahnya, Jumat (27/10/2023) lalu.

Ia kemudian diajak untuk mengklarifikasi tindakannya yang mengaku anggota silat kepada anggota PSHW yang sudah menunggunya di halaman SDN Kedongbogo. Di sini pelaku diminta meminta maaf dan membuat surat pernyataan.

Tidak berhenti disitu, pelaku juga diminta datang ke tempat latihan di SDN Kedongbogo pada Senin (30/10/2023). Setibanya di lokasi, korban diminta bertarung dengan 3 pesilat yang sudah ada di lokasi.

“Selanjutnya 8 orang yang menonton juga ikut mengeroyok korban dengan cara memukul dan menendang tubuh korban,” ucap AKP Sukaca.

Baca Juga  Ford Ranger Seruduk Rumah Warga Jombang

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di kaki dan tangan, bibir robek, lebam pada dada dan punggung.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban bukan anggota silat tapi membuat desain logo perguruan silat mereka. Sehingga korban dipaksa sabung melawan 3 orang bergantian dan selanjutnya para pelaku yang menonton melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujarnya.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Jombang. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan pengeroyokan,” imbuh Sukaca.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi juga angkat suara dan mengimbau kepada para anggota perguruan silat bisa bersikap dewasa dan saling menjaga kondusivitas Jombang.

“Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” pungkasnya