INDONESIAONLINE – Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang pelaku diduga mengedarkan narkokita jenis sabu-sabu dan narkoba jenis pil dobel L. 

Ia adalah Suprayitno (38) warga Dusun Krajan Lor, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. 

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan, mengatakan pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat. 

Kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (28/1/2022) ditangkap. 

“Pelaku kami amankan di rumahnya,”ucap AKP Ridwan, Minggu (30/1/2022). 

Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah pria lulusan SMP ini menemukan barang bukti, 5 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,17 gram.

Baca Juga  Tisu Magic Disita Polisi usai Warga Gerebek Dosen UIN Lampung Tiduri Mahasiswi

Barang bukti 5 klip plastik berisi sabu-sabu diduga siap edar dengan masing-masing, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,44 gram dan 0,44 gram. 

Selain itu turut diamankan barang bukti juga 1 timbangan digital, 2 alat bong, 3 pipet kaca, 3 korek api gas, 1 sedotan plastik, 66 butir pil dobel L dan 1 ponsel.

“Saat anggota kami menemukan barang bukti pelaku tidak berkutik dan mengakui bahwa barang bukti miliknya,”ungkap AKP Ridwan. 

Pria yang bekerja sebagai karyawan pabrik es ini, kemudian digelandang ke Mapolres Kediri oleh petugas guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini masih kami mintai keterangan,”jelas Kasat Narkoba.



Bambang Setioko